Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Strategi DJP Gandeng Jepang, Korea, Singapura dan Australia Perketat Pengawasan Pajak

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat lini depan dalam perang melawan penggelapan dan penghindaran pajak dengan membangun kerja sama internasional yang lebih intensif. Langkah ini dimaksudkan untuk mempersempit celah bagi pelaku tax crime dan memastikan pajak dari kegiatan lintas batas dapat ditagih dengan lebih efektif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Indonesia kini aktif berkolaborasi dengan sejumlah kantor pajak negara mitra, antara lain Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Menurutnya, masing-masing negara membawa keunggulan khusus yang saling melengkapi dalam upaya penegakan pajak lintas negara. “Dengan kerja sama ini, negara-negara yang biasa dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan pajak akan semakin sempit ruang geraknya,” ungkap Bimo dalam acara Media Gathering di Bali, Selasa (25/11).

Kerangka Kerja Sama dari Penegakan Hingga Teknologi

DJP memposisikan Jepang sebagai mitra strategis dalam aspek penegakan hukum. Nota kesepahaman terkait tindak pidana pajak dan dukungan dalam forum OECD Task Force on Tax Crime memperkuat kemampuan Indonesia menjerat pelaku yang memanfaatkan celah hukum antar-negara. Sementara itu, kerja sama dengan Australian Taxation Office (ATO) menitikberatkan pada pengalaman penanganan kasus transfer pricing, sebuah area yang kerap menjadi jalan utama pengalihan laba ke yurisdiksi berpajak rendah.

Di sisi teknologi, Korea Selatan, Singapura, dan Thailand menjadi rujukan karena pengalaman mereka memanfaatkan algoritma dan machine learning untuk mendeteksi pola tax evasion dan tax avoidance. Pengalaman tersebut kini diadopsi ke dalam pengembangan Coretax, sistem administrasi perpajakan DJP, yang akan dilengkapi komponen kecerdasan buatan atua Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis data terstruktur maupun tidak terstruktur mulai data pelaporan, transaksi lintas batas, hingga informasi non-keuangan serta melakukan flagging otomatis terhadap anomali yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun integrasi AI dalam sistem pajak dapat memberi keuntungan besar dalam mendeteksi pola kompleks dan transaksi berlapis, tetapi juga menuntut investasi berkelanjutan pada kualitas data, keamanan siber, dan kapasitas SDM untuk menafsirkan hasil analitik tersebut.

Fokus Sektoral dan Pertukaran Informasi

Kerja sama dengan Malaysia diprioritaskan pada pertukaran pengetahuan dan data terkait wajib pajak grup, khususnya di industri kelapa sawit yang merupakan salah satu sektor dengan struktur rantai nilai panjang dan rentan praktik pengalihan laba. Pertukaran informasi semacam ini mempercepat identifikasi transaksi afiliasi yang tidak wajar dan memperkuat basis bukti saat melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak.

Selain itu, mekanisme pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dan data sharing bilateral menjadi instrumen penting untuk menutup celah. Namun, harmonisasi hukum, proteksi data pribadi, dan prosedur litigasi lintas yurisdiksi masih menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama.

Dampak yang Diharapkan dan Tantangan Ke Depan

Dengan jaringan kerja sama yang lebih kuat dan pemanfaatan teknologi, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak, baik domestik maupun internasional akan meningkat dan potensi penerimaan negara yang selama ini “bocor” ke ekonomi bayangan bisa kembali ke kas negara. Namun, efektivitas upaya tersebut bergantung pada beberapa faktor, seperti, konsistensi regulasi antar-negara, kapasitas penegakan hukum domestik, serta kesiapan perusahaan untuk menghadapi audit lintas batas yang lebih canggih.

Dengan strategi multi-door yang menggabungkan penegakan hukum, kerja sama internasional, dan alat teknologi canggih, DJP menempatkan diri untuk menghadapi tantangan perpajakan era digital dan ekonomi global yang semakin terintegrasi.

Sumber: Ditjen Pajak Gandeng Jepang Hingga Korea Selatan untuk Kejar Pengemplang Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »