Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sektor Digital Jadi Kontributor Pajak Signifikan: Pemerintah Raih Rp43,7 Triliun dari Transaksi Online!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa sektor ekonomi digital kini menjadi salah satu sumber utama penerimaan pajak negara. Hingga Desember 2025, total pajak yang dikumpulkan sejak 2020 dari transaksi digital mencapai sekitar Rp43,7 triliun, mencakup pajak dari perdagangan elektronik, layanan fintech, transaksi kripto, dan pengadaan pemerintah. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perkembangan ini menunjukkan bagaimana digitalisasi mendorong pertumbuhan basis pajak negara di era modern.

Data lain juga mengungkap tren positif tersebut. Pada akhir Juli 2025, penerimaan dari sektor digital mencapai lebih dari Rp40 triliun, dengan PPN PMSE menjadi pilar utama dan sektor kripto serta fintech turut menambah kas negara. Pertumbuhan ini merupakan cerminan dari semakin meluasnya digitalisasi bisnis di Indonesia dan efektivitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan pajak digital.

Pajak digital bukan hanya menyumbang bagi APBN, tetapi juga menjadi alat untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha digital dan tradisional. Pemerintah terus memperluas jangkauan pemungutan pajak dengan menunjuk lebih banyak platform internasional sebagai pemungut PPN, sehingga memperkuat sistem fiskal dan mencegah praktik ekonomi “bayangan” (shadow economy).

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem pertukaran data otomatis untuk meningkatkan efisiensi penagihan pajak di berbagai saluran ekonomi digital. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak di sektor digital, terutama di tengah pertumbuhan pesat transaksi online dan meningkatnya aktivitas fintech serta perdagangan kripto.

Sumber: Indonesia Logs Rp43.7 Trillion in Tax Revenue from Digital Economy Sector.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »