Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indonesia Resmi Terapkan Bea Keluar Emas Mulai 23 Desember 2025, Tarif Hingga 15% untuk Dorong Hilirisasi dan Tambah Penerimaan Negara!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan pengenaan bea keluar (tarif ekspor) atas komoditas emas yang akan mulai berlaku 23 Desember 2025. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif bea keluar antara 7,5% hingga 15% berdasarkan jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan pemerintah.

Menurut ketentuan yang baru diundangkan, tarif bea keluar dikenakan progresif: 

  • Tarif lebih rendah diterapkan pada emas batangan yang telah dimurnikan (minted bars
  • Tarif lebih tinggi menyasar produk yang kurang terproses, seperti emas doré atau ingot
  • Bila harga referensi emas global berada di kisaran US$2.800–3.200 per troy ounce, tarif akan berada di level 7,5%–12,5%. Namun jika harga acuan naik di atas US$3.200, tarif bea keluar akan meningkat menjadi 10%–15% sesuai jenis dan bentuk emas yang diekspor.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor ekspor komoditas serta mendorong pengolahan dan hilirisasi emas di dalam negeri, sehingga nilai tambah dari sektor pertambangan dapat lebih besar dinikmati oleh industri nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerapan bea keluar ini diproyeksikan mampu menyumbang sekitar 3 triliun rupiah (sekitar US$180 juta) tambahan penerimaan negara pada 2026. Pendapatan tersebut diharapkan berasal dari pungutan bea keluar terhadap ekspor berbagai produk emas dalam kondisi pasar global yang masih tinggi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperluas basis pajak ekspor komoditas strategis lainnya, termasuk rencana pengenaan pajak ekspor batu bara, yang diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Beberapa pihak, termasuk anggota DPR RI dari Komisi XI, menyambut baik kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa pemberlakuan tarif bea keluar emas dapat memperkuat struktur industri nasional dan mengakselerasi proses hilirisasi sumber daya mineral Indonesia. Namun, pelaku industri dan eksportir emas mengingatkan bahwa pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan mekanisme yang jelas agar adaptasi terhadap aturan baru dapat berjalan lancar, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kegiatan ekspor emas. Pemerintah sendiri berjanji akan terus melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan kondisi harga emas yang masih tinggi di pasar global, aturan baru ini dipandang sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas mineral sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi domestik.

Sumber: “Gold Export Tax Starts: Here’s How Indonesia’s New Tariffs Will Work”

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »