Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wacana Kenaikan PTKP: Harapan Pekerja dan Dilema Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai batasan penghasilan bagi tiap individu untuk melindungi kemampuan daya beli masyarakat yang bertujuan untuk menyejahterakan hidupnya (Saputra, 2020). Indonesia sendiri sudah melakukan peningkatan PTKP dari Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan yang mulai berlaku 1 Januari 2016 silam. Kenaikan PTKP tersebut disinyalir sebagai bentuk aksi nyata untuk melindungi daya beli masyarakat dimana saat itu tingkat inflasi mencapai angka 8,36%.

Menuju satu dekade dari peningkatan PTKP, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan peningkatan PTKP kembali. Ia dan pihak yang memiliki otoritas sedang menjalani diskusi untuk menjadi bahan pengambilan keputusan final.

Sedang kita diskusikan“, ungkap Purbaya dalam Dialog Interaktif Pemerintah Pusat dan Daerah: DPRD Kuat, Daerah Berdaya pada Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, peningkatan PTKP juga diajukan oleh Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dimana ia meminta PTKP naik menjadi Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun. Merespon hal tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa ia membuka opsi untuk menaikkan PTKP.

Kenaikan batasan PTKP bisa menjadi insentif untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui penguatan daya beli. Namun, apabila penerimaan suatu negara belum stabil, maka menaikkan batasan PTKP tersebut dapat berisiko pada penurunan jumlah penerimaan negara, apalagi penerimaan perpajakan Indonesia menopang setidaknya 80% dari keseluruhan penerimaan dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan langkah tersebut matang agar tidak menjadi pisau bermata dua.

Sumber: Purbaya Buka Opsi Batasan Gaji Bebas Pajak Naik di 2026

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »