Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Sekolah Swasta, Upaya Ringankan Beban Pendidikan di Jakarta

IBX – Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meresmikan Keputusan Gubernur DKI Jakatya Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam keputusan tersebut, Pramono menetapkan beberapa subjek yang mendapat pembebasan PBB-P2 yang salah satunya merupakan sekolah-sekolah swasta di Jakarta.

Keputusan yang dikeluarkan pada September 2025 lalu menjadi sebuah respon pemerintah dalam memberikan keadilan bagi masyarakat agar bisa mengakses pendidikan yang layak, salah satunya dengan membebaskan PBB-P2 bagi sekolah swasta. Diharapkan melalui adanya pemberian fasilitas ini, beban operasional yang dibebankan pada siswa dan orang tua dapat lebih ringan, sehingga akan memperbaiki kualitas pendidikan di Jakarta melalui kemudahan akses.

Yustinus Prastowo Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa PBB-P2 untuk sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dapat dikurangi 100%. Ia berpendapat bahwa gagasan pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta di DKI Jakarta merupakan langkah yang tepat melihat pengelola sekolah swasta cukup sering mengeluhkan mahalnya PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh yayasan. Prastowo mengusulkan pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2 tersebut agar anggaran yang seharusnya menjadi anggaran PBB-P2 dapat dialihkan untuk keperluan lain yang dapat mendukung proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya terfokus pada permasalahan beban pajak, melainkan soal keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Negara tidak boleh mengambil hak rakyat dalam menjalankan fungsi sosial, sehingga masa depan anak-anak di Jakarta dapat terjamin.

Sumber: Tok! Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »