Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Sita 30.451 Barang Ilegal Senilai Rp8,8 Triliun Sepanjang 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penindakan terhadap puluhan ribu barang ilegal sepanjang 2025. Hingga 29 Desember 2025, aparat Bea Cukai telah menindak 30.451 kasus barang ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,8 triliun. Penindakan tersebut dilakukan di seluruh lini pengawasan, mulai dari impor dan ekspor, penertiban penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga pengawasan di bidang cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa intensitas pengawasan dilakukan secara menyeluruh di berbagai pintu masuk dan jalur distribusi. Upaya ini mencerminkan fokus pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Dari sisi komoditas, hasil tembakau masih menjadi sasaran utama penindakan dengan porsi mencapai 63,9% dari total barang ilegal yang ditindak. Komoditas lain yang juga dominan adalah minuman kerasdengan kontribusi sekitar 6,75%, disusul berbagai barang seperti tekstil, mesin, serta besi dan baja. Tingginya porsi hasil tembakau menunjukkan bahwa rokok ilegal masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan cukai nasional.

Khusus untuk rokok ilegal, Bea Cukai mencatat capaian penindakan sepanjang 2025 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. Menurut Nirwala, capaian ini mencerminkan konsistensi aparat di lapangan dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu, di tengah masih tingginya permintaan pasar.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Bea Cukai bersama instansi terkait telah menangkap dan memusnahkan sekitar 1 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Penindakan tersebut berasal dari 17.641 operasi anti rokok ilegal yang digelar sepanjang tahun. Ia menilai angka tersebut mencerminkan besarnya skala peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa mayoritas rokok ilegal yang ditindak merupakan sigaret kretek mesin (SKM) dengan porsi 74,2%, diikuti sigaret putih mesin (SPM) sebesar 20,5%. Meski jumlah rokok ilegal yang ditindak tergolong besar, pemerintah menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, mengingat potensi peredaran rokok ilegal diperkirakan masih jauh lebih luas dan berimplikasi pada penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.

Sebagai perbandingan, hingga akhir November 2025 produksi hasil tembakau nasional tercatat mencapai 285 miliar batang. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai hasil tembakau berhasil dibukukan sebesar Rp198,2 triliun atau setara 81,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas penindakan rokok ilegal menjadi faktor krusial dalam menjaga kinerja penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku industri yang patuh aturan.

Sumber: Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai Rp8,8 Triliun sepanjang 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »