Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KSBSI Nilai Insentif PPh 21 Dorong Daya Beli Pekerja Sektor Padat Karya

IBX – Jakarta. Pemberian insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor padat karya merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah untuk menstimulus ekonomi. Melaui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja yang bekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Peraturan tersebut mendapat persetujuan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Elly Rosita Silaban selaku Presiden KSBSI menyampaikan bahwa pembebasan PPh 21 akan meningkatkan upah bersih yang diterima pekerja setiap bulannya, sehingga akan menstimulus daya beli yang lebih baik.

Elly menambahkan, kebijakan ini memberikan ruang napas bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pekerja berharap pelaksanaannya dilakukan secara transparan, baik bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan perusahaan yang terdampak, serta memiliki kejelasan mengenai masa berlaku insentif tersebut.

Meski dinilai positif, Elly menekankan bahwa dampak kebijakan ini akan lebih optimal apabila didukung oleh pengendalian inflasi bahan pokok, kepastian kerja, serta integrasi dengan program perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas. “Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan sinergi dengan kebijakan lainnya,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut disebutkan bahwa paket stimulus ekonomi ditetapkan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026. Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah pemberian fasilitas fiskal kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan PMK 105/2025, pekerja yang berhak menerima insentif ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memiliki penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Sumber: Indonesian Labor Unions Say Income Tax Exemption Would Boost Purchasing Power

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »