Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta.

Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang lebih luas.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 22 Oktober 2025 lalu, tertulis pendapatan pajak dalam negeri diantaranya adalah,hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol atau etanol; dan minuman pemanis dalam kemasan. Selain itu, pasal tersebut juga merencanakan jumlah pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.601,24 triliun.

Dalam pembahasan APBN 2026, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyepakati rencana penerapan MBDK. Kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat sekaligus menambah penerimaan negara, dengan target penerimaan sebesar Rp7 triliun.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Keputusan ini disampaikan alam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 November 2025.

Menurut Purbaya, kondisi perekonomian nasional saat ini belum cukup kuat untuk menanggung dampak penerapan cukai MBDK. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut baru akan dijalankan apabila situasi ekonomi Indonesia membaik.

“Kami belum akan menjalankannya sekarang. Kebijakan ini akan diterapkan ketika kondisi ekonomi sudah lebih baik dari saat ini,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi domestik telah mencapai 6%, pemerintah akan kembali mengajukan paparan terkait penerapan cukai MBDK kepada DPR.

“Saat ini, saya menilai daya beli masyarakat belum cukup kuat,” tambahnya.

Sumber: Terungkap! Ada Pungutan Cukai Minuman Berpemanis di UU APBN 2026

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »