IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah.
Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021), hadiah dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan. Hal ini karena hadiah dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
Meski demikian, perlakuan pajak atas hadiah tidak bersifat seragam. Tarif, sifat pajak (final atau tidak final), serta pihak yang berkewajiban memotong pajak bergantung pada jenis hadiah dan status penerimanya, apakah Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri.
Ketentuan teknis mengenai pengenaan pajak atas hadiah dan penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Berikut rangkuman jenis hadiah, tarif pajak, dan mekanisme perhitungannya berdasarkan regulasi tersebut.
1. Hadiah Undian
Misalnya Lucky draw, lotre, door prize, undian berhadiah. Hadiah yang diperoleh melalui mekanisme pengundian, seperti undian tabungan bank, promosi penjualan, atau lotre resmi.
- Tarif pajak: 25% dari nilai bruto hadiah (menggunakan nilai pasar jika hadiah berupa barang atau jasa).
- Sifat pajak: Final, sehingga tidak perlu digabungkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.
- Pemotong pajak: Penyelenggara undian wajib memotong dan menyetorkan pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Contoh: Jika seseorang memenangkan undian senilai Rp200 juta, pajak yang dikenakan sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, hadiah bersih yang diterima adalah Rp150 juta.
Sebagai catatan, hadiah langsung tanpa unsur undian, seperti diskon atau bonus instan yang diberikan kepada seluruh pembeli, tidak termasuk objek pajak ini.
2. Hadiah atau Penghargaan dari Perlombaan/Kegiatan
Misalnya lomba menyanyi, kuis televisi, atau kompetisi olahraga. Hadiah yang diperoleh dari prestasi, keterampilan, atau kegiatan tertentu, bukan dari undian.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri:
Dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, setelah memperhitungkan PTKP dan biaya jabatan apabila memenuhi syarat. Pajak ini bersifat tidak final dan harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan. Tarif progresif 2026:- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta–Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta–Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
- Wajib Pajak Luar Negeri:
Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto hadiah, dengan kemungkinan tarif lebih rendah apabila berlaku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Contoh: Jika seseorang memenangkan lomba dengan hadiah Rp150 juta dan memiliki penghasilan tahunan lain sebesar Rp100 juta, maka pajak dihitung berdasarkan total penghasilan kena pajak secara progresif. Penyelenggara akan memotong pajak terlebih dahulu.
3. Hadiah Lain di Luar Undian dan Perlombaan
Misalnya penghargaan prestasi atau imbalan kegiatan tertentu. Perlakuan pajaknya sama dengan hadiah perlombaan, yaitu dikenakan PPh Pasal 21 progresif bagi Wajib Pajak dalam negeri atau PPh Pasal 26 sebesar 20% bagi Wajib Pajak luar negeri.
Hadiah yang Dikecualikan dari Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh serta ketentuan dalam PMK terkait, seperti PMK 90/PMK.03/2020, terdapat beberapa jenis hadiah atau hibah yang bukan merupakan objek PPh, antara lain:
- Hibah atau warisan dari keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, sepanjang tidak terkait dengan hubungan usaha atau pekerjaan.
- Hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, serta usaha mikro dan kecil, dengan syarat tidak terdapat hubungan usaha.
- Beasiswa murni yang bukan merupakan imbalan kerja.
- Zakat, infak, sedekah, serta bantuan sosial atau keagamaan.
- Hadiah pernikahan atau santunan tertentu.
Untuk hadiah berupa barang seperti mobil, rumah, atau tanah, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai pasar wajar. Penyelenggara wajib memberikan bukti potong kepada penerima, dan hadiah yang pajaknya tidak bersifat final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Apabila hadiah berasal dari luar negeri, penerima perlu memperhatikan ketentuan P3B guna menghindari pajak berganda. Hingga 2026, tidak terdapat perubahan signifikan terkait tarif pajak atas hadiah, dengan ketentuan UU HPP masih tetap berlaku.
Sumber : Menang Hadiah? Tidak Hanya 25%, Cek Tarif Pajak Progresif PPh 21


