IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti potensi kebocoran penerimaan pajak dari aktivitas kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Sorotan ini mencuat setelah pemerintah menerima aduan langsung dari pelaku usaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).
Isu tersebut mengemuka dalam sidang debottlenecking yang digelar di Kementerian Keuangan pada Senin (26/1/2026). Dalam forum itu, Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas menjelaskan bahwa secara regulasi terdapat dua mekanisme resmi yang memungkinkan kapal asing berlayar dan beroperasi di perairan Indonesia. Namun, pada praktiknya, INSA menduga masih banyak kapal asing yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Menanggapi pertanyaan Purbaya terkait kepatuhan pajak, Darmansyah menyebut bahwa dalam kedua skema tersebut, terdapat indikasi kuat kapal asing sama sekali tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan angkutan.
“Dua-duanya, Pak, tidak bayar,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Purbaya mempertanyakan besaran potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik tersebut. INSA memperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah. Estimasi ini dihitung berdasarkan tarif pajak sekitar 2,64% yang dikalikan dengan volume ekspor sekitar 300 juta ton yang diangkut kapal asing setiap tahunnya.
“Kalau 2,64% dikali 300 juta ton, itu sekitar Rp10 triliun,” terang Darmansyah.
Adapun dua skema operasional kapal asing yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan. Skema pertama adalah Persetujuan Keagenan Kapal Asing, sementara skema kedua melalui Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PM Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam implementasinya, Darmansyah menilai terdapat peran signifikan konsultan pajak dan agen pelayaran yang menjembatani kepentingan pemilik kapal asing dengan pemilik proyek di dalam negeri. Proyek-proyek tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas, hingga infrastruktur.
“Dari skema itulah kapal asing masuk, mengangkut muatan ekspor Indonesia, dan memperoleh penghasilan dari jasa angkutan,” jelasnya.
Forum debottlenecking tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dalam kesempatan itu, Purbaya menegaskan pentingnya equal treatment antara kapal nasional dan kapal asing dalam hal kewajiban perpajakan, khususnya pada kegiatan ekspor-impor dan perdagangan internasional.
“Kalau mau adil, kapal asing yang melakukan ekspor-impor juga harus bayar pajak. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti kepatuhan, langsung dikenakan. Baik kapal dalam negeri maupun asing wajib melampirkan seluruh bukti pajaknya,” tegas Purbaya.
Secara lebih luas, isu ini mencerminkan tantangan koordinasi lintas otoritas dalam mengamankan basis pajak sektor maritim. Tanpa pengawasan terpadu antara perizinan, kepabeanan, dan perpajakan, aktivitas bernilai ekonomi tinggi berisiko terus lolos dari radar penerimaan negara.
Sumber: Sidang Debottlenecking, Purbaya Soroti Dugaan Kemplak Pajak Kapal Asing


