IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak resmi memperkuat instrumen penagihan pajak melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi serta pengajuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini merupakan turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Melalui peraturan tersebut, DJP diberikan kewenangan untuk membatasi akses penunggak pajak terhadap sejumlah layanan publik strategis. Bentuk pembatasan yang diatur mencakup pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya. Meskipun tidak dirinci satu per satu, pendekatan ini menunjukkan perluasan instrumen penagihan yang tidak lagi terbatas pada pendekatan administratif konvensional.
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik ini dapat diterapkan terhadap penanggung pajak dengan jumlah utang pajak dan biaya penagihan minimal Rp100 juta. Selain itu, tindakan ini baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya surat paksa sebagai bentuk perintah resmi untuk melunasi utang pajak. Dengan demikian, kebijakan ini ditempatkan sebagai langkah lanjutan dalam proses penagihan, bukan tindakan awal.
Dalam kondisi tertentu, persyaratan batas minimal utang pajak tersebut dapat dikecualikan. Pengecualian ini berlaku apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan atau bangunan milik penanggung pajak. Artinya, pembatasan layanan publik juga dapat difungsikan sebagai instrumen pendukung eksekusi aset untuk menjamin pelunasan kewajiban perpajakan.
Peraturan ini juga memberikan kepastian mengenai kondisi yang memungkinkan layanan publik kembali dibuka. Pemulihan akses dapat dilakukan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapuskan utang pajak, atau telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang memadai. Selain itu, pembukaan kembali layanan juga dimungkinkan apabila penanggung pajak memperoleh persetujuan angsuran pembayaran, hak penagihan telah daluwarsa, atau terdapat usulan dari pejabat penagihan pajak.
Dengan terbitnya PER-27/PJ/2025, arah kebijakan penagihan pajak terlihat semakin menekankan aspek kepatuhan dan efektivitas. Pembatasan layanan publik menjadi sinyal bahwa penunggakan pajak tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai risiko yang dapat berdampak langsung pada aktivitas hukum dan bisnis wajib pajak. Bagi pelaku usaha maupun individu, kebijakan ini mempertegas pentingnya pengelolaan kewajiban pajak secara tepat waktu dan berkelanjutan.
Sumber: Bandel Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta, Layanan KTP Bakal Diblokir!


