Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Perkuat Penagihan Pajak lewat Pemblokiran Layanan Publik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak resmi memperkuat instrumen penagihan pajak melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi serta pengajuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini merupakan turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Melalui peraturan tersebut, DJP diberikan kewenangan untuk membatasi akses penunggak pajak terhadap sejumlah layanan publik strategis. Bentuk pembatasan yang diatur mencakup pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya. Meskipun tidak dirinci satu per satu, pendekatan ini menunjukkan perluasan instrumen penagihan yang tidak lagi terbatas pada pendekatan administratif konvensional.

Pembatasan atau pemblokiran layanan publik ini dapat diterapkan terhadap penanggung pajak dengan jumlah utang pajak dan biaya penagihan minimal Rp100 juta. Selain itu, tindakan ini baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya surat paksa sebagai bentuk perintah resmi untuk melunasi utang pajak. Dengan demikian, kebijakan ini ditempatkan sebagai langkah lanjutan dalam proses penagihan, bukan tindakan awal.

Dalam kondisi tertentu, persyaratan batas minimal utang pajak tersebut dapat dikecualikan. Pengecualian ini berlaku apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan atau bangunan milik penanggung pajak. Artinya, pembatasan layanan publik juga dapat difungsikan sebagai instrumen pendukung eksekusi aset untuk menjamin pelunasan kewajiban perpajakan.

Peraturan ini juga memberikan kepastian mengenai kondisi yang memungkinkan layanan publik kembali dibuka. Pemulihan akses dapat dilakukan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapuskan utang pajak, atau telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang memadai. Selain itu, pembukaan kembali layanan juga dimungkinkan apabila penanggung pajak memperoleh persetujuan angsuran pembayaran, hak penagihan telah daluwarsa, atau terdapat usulan dari pejabat penagihan pajak.

Dengan terbitnya PER-27/PJ/2025, arah kebijakan penagihan pajak terlihat semakin menekankan aspek kepatuhan dan efektivitas. Pembatasan layanan publik menjadi sinyal bahwa penunggakan pajak tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai risiko yang dapat berdampak langsung pada aktivitas hukum dan bisnis wajib pajak. Bagi pelaku usaha maupun individu, kebijakan ini mempertegas pentingnya pengelolaan kewajiban pajak secara tepat waktu dan berkelanjutan.

Sumber: Bandel Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta, Layanan KTP Bakal Diblokir!

Recent Posts

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »

Soal WP Kriteria Tertentu, DJP Tegaskan KAP Boleh Audit Lebih dari 5 Tahun

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan batas maksimal pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut dalam penetapan wajib pajak kriteria tertentu melekat pada akuntan publik yang melakukan audit, bukan pada kantor akuntan publik (KAP). Penegasan ini penting untuk memahami penerapan persyaratan dalam penetapan wajib pajak

Read More »

Ramai Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, Apa Kata DJP?

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu mengenai rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan mulai tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan

Read More »