Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perlukah Pajak Penghasilan Final atas Penjualan Emas?

IBX – Jakarta. Tingginya minat masyarakat terhadap emas belakangan ini menunjukkan bahwa logam mulia semakin diperlakukan sebagai aset investasi. Emas tidak lagi semata dipandang sebagai perhiasan atau simpanan nilai tradisional, tetapi sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan kebijakan yang relevan yaitu perlukah pajak penghasilan final atas penjualan emas?

Perubahan fungsi emas tersebut membawa implikasi perpajakan yang penting. Banyak transaksi emas kini dilakukan dengan tujuan memperoleh capital gain, yakni keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Dari perspektif pajak, capital gain adalah bentuk penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak. Namun, hingga kini, keuntungan dari penjualan emas belum memiliki skema pemajakan yang sederhana, jelas, dan mudah diawasi, terutama ketika transaksi dilakukan secara digital dan tersebar di berbagai platform.

Wacana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan emas perlu dipahami sebagai upaya untuk menjawab kondisi tersebut. PPh final dalam konteks ini tidak dimaksudkan untuk dikenakan atas nilai bruto emas yang dijual, melainkan hanya atas capital gain yang benar-benar diperoleh. Dengan kata lain, pajak baru timbul ketika ada keuntungan nyata, bukan semata karena adanya transaksi. Pendekatan ini menawarkan keadilan dan kepastian hukum, karena investor atau konsumen tidak terbebani pajak saat harga emas sedang stagnan atau ketika transaksi dilakukan dengan tujuan jangka panjang.

Menariknya, jika dirancang dengan tepat, PPh final atas penjualan emas tidak hanya relevan bagi negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat bagi pengembangan industri bulion. Industri bulion bertumpu pada likuiditas, kepercayaan, dan keteraturan pasar emas. Skema PPh final yang sederhana dan berbasis capital gain dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha bulion, sekaligus mengurangi ketidakpastian pajak yang selama ini menjadi salah satu hambatan pengembangan pasar emas formal. Dengan kepastian ini, investor akan lebih yakin melakukan transaksi melalui saluran resmi, sementara pengusaha bulion dapat merencanakan operasionalnya dengan lebih stabil.

Lebih jauh lagi, PPh final atas capital gain emas mendorong transaksi emas ke ekosistem resmi. Setiap transaksi yang tercatat tidak hanya mempermudah pengawasan pajak, tetapi juga meningkatkan transparansi harga di pasar domestik. Hal ini krusial, mengingat tingginya permintaan emas saat ini, di mana fenomena “panic buying” sering terjadi saat harga naik drastis. Dengan pajak berbasis keuntungan, transaksi tetap efisien, namun pasar tetap terpantau, sehingga mengurangi risiko manipulasi harga atau kegiatan spekulatif yang berlebihan di luar ekosistem resmi.

Namun, efektivitas PPh final juga tergantung pada desain kebijakan. Tarif yang terlalu tinggi atau mekanisme pemungutan yang rumit justru berisiko mendorong transaksi kembali ke jalur informal. Sebaliknya, tarif yang wajar dan prosedur pemungutan yang mudah dapat memaksimalkan penerimaan negara tanpa menekan aktivitas investasi. Prinsip kehati-hatian ini penting agar kebijakan pajak tidak mengurangi daya tarik emas sebagai instrumen investasi, terutama di saat masyarakat cenderung meningkatkan pembelian emas untuk melindungi nilai aset mereka.

Pada akhirnya, diskursus mengenai PPh final atas penjualan emas seharusnya dilihat sebagai bagian dari transformasi pasar emas itu sendiri. Ketika emas semakin diakui sebagai aset keuangan dan industri bulion mulai dikembangkan secara serius, pengaturan pajak yang sederhana, adil, dan berbasis keuntungan nyata dapat menjadi salah satu fondasi penting. Dalam kerangka ini, PPh final bukan sekadar instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat untuk membangun ekosistem bulion yang lebih sehat dan berkelanjutan, di mana transaksi tercatat, harga lebih stabil, dan pelaku pasar memiliki kepastian hukum.

Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya soal pajak, tetapi soal menciptakan ekosistem investasi emas yang transparan dan terpercaya, sehingga semua pihak yaitu negara, investor, dan pengusaha bulion, dapat merasakan manfaatnya secara bersamaan. 

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »