Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, angka realisasi pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Secara terperinci, komposisi pelapor terdiri atas 988.321 WPOP Karyawan dan 117.655 WPOP Non-Karyawan. Dari sisi mata uang pelaporan, mayoritas Wajib Pajak menggunakan mata uang Rupiah, yakni sebanyak 44.030 pelapor, sementara 69 pelapor menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.

DJP kembali mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melapor sebelum batas waktu berakhir. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan..

Perlu diperhatikan bahwa terdapat perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan pada aplikasi Coretax dibandingkan dengan sistem DJP Online sebelumnya. Jika pada DJP Online proses pengisian umumnya dimulai dari lampiran-lampiran sebelum menuju bagian induk, sistem Coretax menerapkan alur sebaliknya. Pengisian dimulai dari bagian induk yang kemudian ke lampiran melalui mekanisme yes or no questions.

Terkait mekanisme baru tersebut, Pegawai Pajak Cintya Ardananti dalam keterangannya pada Rabu (31/12/2025), menjelaskan bahwa setiap satu pertanyaan yang dijawab “Ya” oleh Wajib Pajak akan secara otomatis memunculkan lampiran baru yang relevan dan wajib diisi. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses sehingga Wajib Pajak hanya mengisi formulir yang benar-benar sesuai dengan kondisi ekonominya.

Guna memfasilitasi adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem baru ini, DJP telah menyediakan sarana edukasi berupa simulator. Bagi Wajib Pajak yang belum terbiasa atau ingin memahami alur pengisian sebelum melakukan pelaporan resmi, dapat mengakses Simulator Coretax DJP melalui laman resmi https://spt-simulasi.pajak.go.id. Fasilitas ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan input data saat pelaporan yang sebenarnya.

Sumber: DJP: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Coretax per 2 Februari

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »