IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, angka realisasi pelaporan tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Secara terperinci, komposisi pelapor terdiri atas 988.321 WPOP Karyawan dan 117.655 WPOP Non-Karyawan. Dari sisi mata uang pelaporan, mayoritas Wajib Pajak menggunakan mata uang Rupiah, yakni sebanyak 44.030 pelapor, sementara 69 pelapor menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.
DJP kembali mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melapor sebelum batas waktu berakhir. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan..
Perlu diperhatikan bahwa terdapat perubahan fundamental dalam tata cara pelaporan pada aplikasi Coretax dibandingkan dengan sistem DJP Online sebelumnya. Jika pada DJP Online proses pengisian umumnya dimulai dari lampiran-lampiran sebelum menuju bagian induk, sistem Coretax menerapkan alur sebaliknya. Pengisian dimulai dari bagian induk yang kemudian ke lampiran melalui mekanisme yes or no questions.
Terkait mekanisme baru tersebut, Pegawai Pajak Cintya Ardananti dalam keterangannya pada Rabu (31/12/2025), menjelaskan bahwa setiap satu pertanyaan yang dijawab “Ya” oleh Wajib Pajak akan secara otomatis memunculkan lampiran baru yang relevan dan wajib diisi. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses sehingga Wajib Pajak hanya mengisi formulir yang benar-benar sesuai dengan kondisi ekonominya.
Guna memfasilitasi adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem baru ini, DJP telah menyediakan sarana edukasi berupa simulator. Bagi Wajib Pajak yang belum terbiasa atau ingin memahami alur pengisian sebelum melakukan pelaporan resmi, dapat mengakses Simulator Coretax DJP melalui laman resmi https://spt-simulasi.pajak.go.id. Fasilitas ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan input data saat pelaporan yang sebenarnya.
Sumber: DJP: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Coretax per 2 Februari


