Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditujukan kepada lulusan perguruan tinggi peserta program pemagangan.

Kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan melalui Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Pemerintah menegaskan, insentif DTP merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sederhananya, insentif PPh 21 DTP membuat peserta magang tidak perlu pusing tentang pajak penghasilan yang dikenakannya. PPh 21 yang biasanya dipotong dari penghasilan, akan ditanggung langsung oleh pemerintah.

Namun, saat ini pemerintah menargetkan insentif PPh 21 DTP bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi mulai berlaku pada tahun anggaran 2026. Dalam aturannya, penghasilan yang diterima peserta magang tetap masuk sebagai objek Pajak Penghasilan dan secara formal dikenai PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sumber: Lulusan kampus magang 2026: gaji penuh, bebas potongan PPh 21; PPATK Bongkar Kasus Pajak Tekstil, Omzet Rp12 T di Rekening Karyawan; Lulusan Kampus Magang 2026: Gaji Penuh, Bebas Potongan PPh 21 

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »