IBX – Jakarta. Isu pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali mencuat di berbagai daerah pada awal 2026. Sejumlah pemerintah provinsi mengambil kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Program pemutihan umumnya berupa penghapusan sanksi administratif seperti denda keterlambatan, bahkan dalam beberapa kasus pembebasan tunggakan pokok untuk periode tertentu.
Beberapa daerah seperti Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara tercatat menerapkan kebijakan serupa. Pemerintah daerah beralasan, kebijakan ini menjadi “angin segar” bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena alasan ekonomi. Di tengah tekanan biaya hidup dan perlambatan daya beli, pemutihan dinilai mampu meringankan beban sekaligus menarik kembali wajib pajak ke dalam sistem.
Secara fiskal, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika tingkat kepatuhan menurun dan tunggakan meningkat, penerimaan daerah pun ikut tergerus. Dalam konteks ini, pemutihan sering diposisikan sebagai strategi jangka pendek untuk meningkatkan realisasi penerimaan. Alih-alih mengejar denda yang belum tentu tertagih, pemerintah memilih menghapus sanksi agar masyarakat terdorong melunasi kewajiban pokoknya.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan dilema. Di satu sisi, pemutihan terbukti efektif mendongkrak pembayaran pajak dalam periode tertentu. Antusiasme masyarakat biasanya meningkat menjelang tenggat akhir program. Di sisi lain, ada risiko moral hazard. Wajib pajak yang taat bisa merasa dirugikan karena mereka membayar tepat waktu tanpa insentif apa pun, sementara yang menunggak justru mendapatkan keringanan. Jika terlalu sering dilakukan, pemutihan dikhawatirkan menciptakan pola pikir menunda pembayaran dengan harapan akan ada penghapusan denda di masa depan.
Dari perspektif kebijakan publik, efektivitas pemutihan sangat bergantung pada desain dan komunikasinya. Program ini idealnya bersifat temporer, terukur, dan disertai penguatan sistem pengawasan setelah periode pemutihan berakhir. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar langkah populis, melainkan bagian dari strategi reformasi administrasi perpajakan yang lebih luas.
Dari sisi sosial, pemutihan pajak kendaraan kerap disambut positif karena dianggap pro-rakyat. Banyak pemilik kendaraan yang merasa terbantu, terutama mereka yang memiliki tunggakan bertahun-tahun akibat kondisi ekonomi. Namun demikian, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan antara aspek keringanan dan prinsip keadilan fiskal.
Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana pemerintah daerah mengubah momentum pemutihan menjadi peningkatan kepatuhan jangka panjang. Jika hanya mengandalkan kebijakan ini, maka efeknya akan bersifat sementara. Diperlukan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga layanan publik lainnya.
Pada akhirnya, pemutihan pajak kendaraan dapat menjadi instrumen yang efektif jika digunakan secara tepat dan tidak berlebihan. Kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka pendek untuk memperbaiki arus kas daerah dan membantu masyarakat, tetapi bukan pengganti reformasi struktural dalam sistem perpajakan daerah. Tanpa pembenahan menyeluruh, pemutihan berisiko menjadi kebijakan rutin yang justru melemahkan disiplin pajak itu sendiri.
Sumber: Sejumlah Daerah yang Masih Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan


