Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Hadirkan Fitur “Bulk Process” pada Coretax, Administrasi e-Bupot Jadi Lebih Efisien

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru bernama Bulk Process pada sistem Coretax. Fitur ini memudahkan wajib pajak, terutama pemotong dan pemungut pajak, dalam mengelola bukti potong (e-Bupot) dalam jumlah banyak. Jika sebelumnya setiap dokumen harus diproses satu per satu, kini semuanya bisa ditangani sekaligus dengan sekali klil dalam satu Masa Pajak.

Bagi perusahaan atau instansi dengan ratusan bahkan ribuan transaksi setiap bulan, proses administrasi bukti potong sangat membutuhkan waktu yang cukup lama. Dan juga penandatanganan serta pengajuan dokumen dilakukan secara bertahap sehingga pekerjaan menjadi lebih lama dan berisiko terjadi kesalahan. Dengan adanya Bulk Process ini, seluruh dokumen dalam satu periode dapat ditandatangani dan dikirim dalam satu langkah. Fitur ini sangat mempermudah perusahaan atau instansi terkait dalam menghemat waktu sehingga lebih efisien.

Fitur ini juga menyediakan opsi untuk mengunduh data e-Bupot dalam format CSV berdasarkan Masa Pajak tertentu. Data tersebut bisa digunakan untuk pengecekan ulang atau kebutuhan pelaporan internal tanpa harus membuka setiap dokumen secara terpisah.

Peluncuran fitur ini menunjukkan langkah DJP dalam memperbaiki sistem Coretax yang mana bertujuan membuat administrasi pajak lebih sederhana dan efisien. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih lancar dan mengurangi hambatan teknis yang selama ini dirasakan pengguna Coretax. Melalui pembaharuan ini, DJP berharap agar pengelolaan e-Bupot menjadi lebih praktis, efisien, dan mendukung kepatuhan pajak di era digital ini.

Meski memberikan kemudahan, DJP tetap mengingatkan agar pengguna memastikan Masa Pajak yang dipilih sudah benar sebelum menjalankan proses massal. Hal ini penting karena seluruh tindakan akan berlaku untuk semua data dalam periode tersebut.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »