Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Hadirkan Fitur “Bulk Process” pada Coretax, Administrasi e-Bupot Jadi Lebih Efisien

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru bernama Bulk Process pada sistem Coretax. Fitur ini memudahkan wajib pajak, terutama pemotong dan pemungut pajak, dalam mengelola bukti potong (e-Bupot) dalam jumlah banyak. Jika sebelumnya setiap dokumen harus diproses satu per satu, kini semuanya bisa ditangani sekaligus dengan sekali klil dalam satu Masa Pajak.

Bagi perusahaan atau instansi dengan ratusan bahkan ribuan transaksi setiap bulan, proses administrasi bukti potong sangat membutuhkan waktu yang cukup lama. Dan juga penandatanganan serta pengajuan dokumen dilakukan secara bertahap sehingga pekerjaan menjadi lebih lama dan berisiko terjadi kesalahan. Dengan adanya Bulk Process ini, seluruh dokumen dalam satu periode dapat ditandatangani dan dikirim dalam satu langkah. Fitur ini sangat mempermudah perusahaan atau instansi terkait dalam menghemat waktu sehingga lebih efisien.

Fitur ini juga menyediakan opsi untuk mengunduh data e-Bupot dalam format CSV berdasarkan Masa Pajak tertentu. Data tersebut bisa digunakan untuk pengecekan ulang atau kebutuhan pelaporan internal tanpa harus membuka setiap dokumen secara terpisah.

Peluncuran fitur ini menunjukkan langkah DJP dalam memperbaiki sistem Coretax yang mana bertujuan membuat administrasi pajak lebih sederhana dan efisien. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih lancar dan mengurangi hambatan teknis yang selama ini dirasakan pengguna Coretax. Melalui pembaharuan ini, DJP berharap agar pengelolaan e-Bupot menjadi lebih praktis, efisien, dan mendukung kepatuhan pajak di era digital ini.

Meski memberikan kemudahan, DJP tetap mengingatkan agar pengguna memastikan Masa Pajak yang dipilih sudah benar sebelum menjalankan proses massal. Hal ini penting karena seluruh tindakan akan berlaku untuk semua data dalam periode tersebut.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »