Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Kekhawatiran tersebut muncul karena klausul tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Terlebih, wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk pihak yang berhak membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond bukanlah tax amnesty. Menurutnya, perlindungan hanya berlaku pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond, sementara kegiatan usaha atau bisnis lain milik investor tetap dapat diperiksa dan ditelusuri oleh pemerintah. Dengan demikian, investor tidak memperoleh kekebalan secara menyeluruh sebagaimana dalam program tax amnesty. Pemerintah berharap skema ini dapat menarik repatriasi dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional. Dana hasil penerbitan Patriot Bond nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, termasuk transisi energi, pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi, serta program yang mendukung produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Sumber: Kebal Pajak dan Hukum, Purbaya Tegaskan Patriot Bond Bukan Tax Amnesty

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »