IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil atau level playing field antara pelaku usaha online dengan pedagang toko konvensional (offline).
“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya karena mereka bayar pajak, tapi kok yang online enggak bayar. Begitu kira-kira, jadihanya supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” jelas Purbaya.
Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform tersebut.
Penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut apabila menggunakan escrow account (rekening penampungan) dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
- Jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Sebagai catatan, pemungutan pajak tidak akan dilakukan jika omzet merchant belum mencapai Rp500 juta. Namun, merchant diwajibkan menyampaikan surat pernyataan terkait kondisi omzet tersebut kepada pihak penyedia marketplace.

