Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra penjual (seller) selama periode 1 hingga 5 Agustus 2026. Merespons persoalan administratif tersebut, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) beserta platform terkait segera merumuskan langkah mitigasi taktis, khususnya mengenai mekanisme pengembalian dana (refund) atau restitusi pajak kepada para pedagang.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengonfirmasi terjadinya pemungutan pajak pada awal bulan tersebut akibat sistem yang telah berjalan. Guna meresolusi friksi operasional ini, idEA secara proaktif mengagendakan audiensi formal dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas kepastian mekanisme pengembalian dana serta penyelesaian teknis operasional, sehingga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tingkat operasional, entitas lokapasar telah mengambil langkah cepat dengan menghentikan sistem pemungutan pajak dan menyusun jadwal pengembalian dana secara mandiri. Manajemen Shopee, misalnya, secara resmi telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 per Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Shopee berkomitmen untuk mengembalikan dana pungutan tersebut secara bertahap dalam rentang waktu 14 Agustus hingga 30 September 2026. Proses restitusi ini dieksekusi secara otomatis oleh sistem, sehingga mitra penjual tidak perlu mengajukan permohonan administratif. Pemantauan dana pengembalian dapat diakses secara transparan melalui aplikasi Seller Centre pada menu “Saldo Saya” dengan tipe transaksi penyesuaian, maupun melalui riwayat transaksi.

Langkah mitigasi serupa juga diimplementasikan oleh Tokopedia. Platform tersebut telah menyetop pemotongan pajak mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Pihak manajemen memberikan jaminan bahwa akumulasi pajak yang terlanjur dipungut akan dikreditkan kembali ke akun penjual selambat-lambatnya pada 30 September 2026. Serupa dengan prosedur di Shopee, proses pengembalian di Tokopedia bersifat otomatis. Adapun durasi penyelesaian secara individual dapat bervariasi bergantung pada proses pencatatan penyesuaian sistem di masing-masing akun pedagang.

Di sisi lain, Blibli mengambil pendekatan kepatuhan yang lebih konservatif. Meskipun telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, Blibli belum mengeksekusi proses pengembalian dana. Manajemen Blibli menyatakan bahwa perusahaan masih menunggu petunjuk teknis dan ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme restitusi pajak yang sah. Kendati demikian, Blibli memastikan bahwa proses perbaikan dan penyesuaian sistem bagi mitra penjual yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akan diselesaikan paling lambat pada akhir Agustus 2026.

Sumber: Shopee dan Tokopedia Refund Dana Penjual usai Pajak E-Commerce Ditunda

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »