Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang tidak stabil.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan.” tegas Purbaya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 ini tercatat sebesar 5,29% yang mana lebih lambat dibandingkan pada kuartal I-2026 mencapai 5,61%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menopang penerapan pajak baru. Jadi, penerapan PPh 0,5% bagi pedagang marketplace (online) akan dijalankan kembali setelah indikator ekonomi Indonesia menunjukkan adanya pemulihan yang lebih kuat.

Kebijakan pemungutan pajak ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tetapi, terdapat pelonggaran aturan bagi UMKM dimana yang memiliki omzet dibawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut pajak selama menyerahkan surat pernyataan resmi.

Menanggapi penundaan yang secara mendadak ini, pihak DJP memastikan bahwa pedagang maupun pembeli yang terlanjur dipotong pajak pada awal Agustus kemarin berhak mengajukan skema pengembalian (refund).

Sumber: Singgung Kondisi Ekonomi dan Daya Beli, Purbaya Mendadak Tunda Pajak Marketplace, Purbaya Tunda Pajak Toko Online hingga Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »