IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang tidak stabil.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan.” tegas Purbaya, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 ini tercatat sebesar 5,29% yang mana lebih lambat dibandingkan pada kuartal I-2026 mencapai 5,61%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menopang penerapan pajak baru. Jadi, penerapan PPh 0,5% bagi pedagang marketplace (online) akan dijalankan kembali setelah indikator ekonomi Indonesia menunjukkan adanya pemulihan yang lebih kuat.
Kebijakan pemungutan pajak ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tetapi, terdapat pelonggaran aturan bagi UMKM dimana yang memiliki omzet dibawah Rp500 juta per tahun tidak dipungut pajak selama menyerahkan surat pernyataan resmi.
Menanggapi penundaan yang secara mendadak ini, pihak DJP memastikan bahwa pedagang maupun pembeli yang terlanjur dipotong pajak pada awal Agustus kemarin berhak mengajukan skema pengembalian (refund).
Sumber: Singgung Kondisi Ekonomi dan Daya Beli, Purbaya Mendadak Tunda Pajak Marketplace, Purbaya Tunda Pajak Toko Online hingga Ambil Alih Utang Kereta Cepat

