IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan data, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%. Dengan demikian, DJP menilai kinerja dari pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien.
Cost of tax collection adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk DJP untuk menghimpun pajak dari masyarakat. Peningkatan efisiensi dalam pengumpulan pajak, menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto karena adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak, transformasi digital, dan sistem perpajakan yang semakin terpadu.
Sebagai tolak ukur, DJP mengungkapkan bahwa rasio cost of tax collection di China, India, dan Filipina berada pada rentang 0,9%-1,9% di mana itu sebagai acuan DJP dalam menilai kinerja cost of tax collection Indonesia.
Sebagai upaya menjaga tren tersebut, DJP mengajukan usulan anggaran sebesar Rp5,4 triliun untuk tahun 2027. Besaran alokasi tersebut juga tercatat lebih rendah Rp23 miliar dibandingkan 2026. Anggaran tersebut akan dialokasikan sebagai fungsi informasi, pelayanan publik, kebijakan, dan masih banyak lagi.
Sumber: Bos Pajak Klaim Biaya Tax Collection RI Kalahkan China & India; Biaya Pungut Pajak RI Hanya 0,84%, Termurah di Antara Negara Kawasan


