Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk kembali menunda pelaksanaannya karena kondisi ekonomi dinilai belum cukup kuat.
Purbaya mengatakan pemungutan pajak dari transaksi perdagangan melalui e-commerce akan dijalankan ketika kondisi perekonomian sudah lebih baik. Ia memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut kemungkinan mulai diterapkan pada 2027 apabila pertumbuhan ekonomi menunjukkan perbaikan. Penundaan ini juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai konsekuensi penundaan, keputusan DJP yang sebelumnya menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali ketika kebijakan mulai diterapkan. Pajak yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya juga harus dikembalikan kepada pedagang. Sebelumnya, DJP telah menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online, di antaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dengan adanya penundaan tersebut, marketplace yang telah melakukan pemungutan pajak wajib mengembalikan dana tersebut kepada pedagang yang bersangkutan.
Dengan demikian, penerapan pajak e-commerce belum akan berjalan pada 2026. Pemerintah masih menunggu kondisi ekonomi yang dinilai lebih mendukung sebelum kembali menjalankan kebijakan tersebut.
Sumber: Pajak E-commerce Ditunda hingga 2027, Purbaya: Kalau Ekonomi Bagus


