IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam agenda pemeriksaan atau SP2DK mulai 1 Januari 2027, kecuali bagi karyawan yang telah berizin Konsultan Pajak resmi. Kendati demikian, pengetatan ini memberikan relaksasi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (1), yakni kuasa pajak tetap diperkenankan menugaskan pegawai tanpa SKT semata-mata untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu ke dan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membawa Surat Penunjukan resmi tanpa bertindak sebagai kuasa penuh.
Sebagai bentuk mitigasi, dalam masa transisi ini pemerintah menetapkan masa tenggang hingga akhir tahun 2026. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), karyawan yang belum memiliki SKT masih diperbolehkan menjadi kuasa Wajib Pajak hingga 31 Desember 2026, dengan prasyarat harus memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah D-III perpajakan dengan Akreditasi A. Selama masa transisi ini, karyawan wajib menggunakan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas yang dilampiri dengan fotokopi bukti kompetensi tersebut.
Guna memperoleh SKT di masa mendatang, terdapat rencana penerapan skema ujian Sertifikat Kompetensi Kuasa (SKK) yang terbagi menjadi tiga tingkatan kompetensi:
- Level A untuk menangani Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Level B untuk mewakili Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
- Level C untuk menangani isu perpajakan internasional.
Berdasarkan keterangan lisan dari perwakilan DJP, ujian kompetensi ini direncanakan akan dikelola oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan dikelola oleh DJP maupun asosiasi konsultan pajak. Ujian tersebut ditargetkan akan diselenggarakan sebelum 1 Januari 2027 agar SKK dan SKT siap digunakan pada waktunya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa skema ujian SKK dengan 3 level, penetapan biaya, serta format ujian tersebut saat ini masih berstatus belum diverifikasi, karena baru sebatas pernyataan lisan dari pejabat terkait. Aturan yang bersifat resmi dan mengikat hukum saat ini hanyalah kewajiban memiliki SKT serta masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebagaimana tertuang dalam PMK 44/2026. PMK turunan yang mengatur teknis pelaksanaan ujian itu sendiri diakui masih belum diterbitkan.


