Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Aspek Pajak atas Jasa Penyediaan Platform Sistem Pembayaran

Pertanyaan :

Perkenalkan nama saya Reza, perusahaan kami bergerak di bidang penyelengaraan transaksi berbasis digital yang membantu transaki pembayaran dari pelanggan ke perusahaan kami. Pertanyaan kami aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan transaksi di perusahaan kami. Terima kasih.

**Pertanyaan disampaikan dalam acara Workshop on Tax Reconciliation Telkommetra Group 3 November 2022**

 

Jawaban :

Oleh : Maskudin

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan uraian singkat yang Bapak sampaikan, perusahaan Bapak bergerak di sektor jasa keuangan berbasis teknologi. Sekarang ini berkembang pesat teknologi keuangan (Financial Technology) yang memunculkan transaksi jasa yang baru atau modifikasi transaksi jasa sebelumnya. Secara umum aspek perpajakan perusahaan Bapak mencakup pajak seperti PPh (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26 dan lainnya), PPN, PBB serta Bea Materai. Namun ada hal khusus terkait aspek perpajakan pada perusahaan Bapak.

Menyusul terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dikeluarkan PMK-69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Cakupan PMK tersebut salah satunya mengatur tentang aspek pajak atas penyediaan jasa pembayaran. Berikut kami jelaskan aspek khusus terkait pajak dari perusahaan Bapak.

Aspek Pajak Penghasilan

Transaksi P2P Lending

  • Fee, komisi, ujrah yang diterima oleh P2P platform dilaporkan sebagai objek PPh dalam SPT Tahunan
  • 1 (satu) Bupot dapat dibuat atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu Pemberi Pinjaman dalam satu masa pajak

Penunjukkan Platform P2P Lending sebagai pemotong PPh

Atas penghasilan berupa Bunga Pinjaman Baik terdaftar/berizin OJK maupun tidak terdaftar/berizin OJK untuk transaksi dalam negeri dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% bersifat tidak final dan pihak pemotong adalah pihak platform sedangkan untuk transaksi luar negeri PPh Pasal 26 sebesar 20% bersifat tidak final dan pihak pemotong adalah Penerima Pinjaman.

Sedangkan atas penghasilan berupa Imbalan Jasa jika terdaftar/berizin OJK maka bukan obyek pemotongan PPh namun jika tidak terdaftar/berizin OJK dipotong PPh Pasal 21, 23 atau 26 dan  pihak pemotong adalah pihak yang membayar.

Tiga kewajiban platform adalah :

  1. membuat bukti pemotongan PPh
  2. menyetorkan PPh yang dipotong
  3. melaporkan PPh yang dipotong dalam SPT Masa PPh

Aspek Pajak Pertambahan Nilai

Prinsip equal treatment diberlakukan atas PPN antara transaksi digital dan konvensional sehingga Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi (SE-62/PJ/2013).

Ketentuan PPN Secara Umum (UU PPN) adalah :

  • Ps 4A ayat (2) huruf d: Uang merupakan non BKP
  • Ps 16B UU HPP:
  • Jasa meminjamkan/menempatkan dan
  • Jasa asuransi merupakan merupakan JKP yg dibebaskan PPN

Pasal 1 angka 5 dan Ps 4A ayat (3): jasa penyediaan layanan fasilitas/sarana merupakan JKP.

Sedangkan ketentuan PPN atas Fintech Ketentuan PPN atas Fintech adalah :

  • Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP
  • Jasa meminjamkan /menempatkan dana oleh kreditur kpd debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yg dibebaskan PPN
  • Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yg dibebaskan PPN

Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Beberapa contoh jenis jasa teknologi finansial yang dikenakan PPN adalah penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi P2P lending, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital & aktivitas jasa keuangan lainnya.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

 

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »