Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akan Ada Insentif Mobil Listrik 2024? Simak Informasi Berikut Ini!

IBX-Jakarta. Melansir dari Kompas.com (15/02/2024), Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai pada tahun 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Melalui beleid tersebut, insentif PPN DTP atas pembelian mobil Listrik sudah berhenti sejak 31 Desember 2023.

Di sisi lain, Airlangga menuturkan insentif yang cukup berupa PPN DTP akan sangat membantu. Oleh karenanya, penyusunan PMK-nya sedang dalam proses dan akan dikejar.

Pihaknya juga turut menambahkan adanya insentif pajak mobil Listrik 2024 bertujuan untuk mendorong penjualan mobil Listrik Februari 2024, sehingga harapannya peraturan mengenai insentif tersebut dapat segera keluar.

Meskipun demikian, belum ada aturan terbaru dari Kemenkeu terkait insentif pajak mobil Listrik. Hal ini berarti besaran insentif pajak msaih akan sama seperti sebelumnya.

Adapun ketentuan mengenai pemberian insetif PPN DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus adalah sebagai berikut.

  • Kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN  40%, diberikan PPN DTP sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1%.
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20% ≥ TKDN  40%, diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Sumber: Insentif Mobil Listrik 2024 Akan Segera Disahkan

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »