Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Antisipasi Dampak Global akibat Perang TimTeng, Pajak Batu Bara Disiapkan Jadi Tameng Ekonomi

IBX – Jakarta. Adanya perang di kawasan Timur Tengah yang tengah berlangsung selama beberapa minggu ini mulai memicu kekhawatiran akan potensi krisis energi global. Kekhawatiran ini mendorong berbagai negara untuk mulai menerapkan penghematan energi, termasuk Indonesia yang turut menyiapkan sejumlah strategi antisipatif guna menjaga stabilitas perekonomian dan kondisi fiskal.

Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah rencana penerapan pajak ekspor atau bea keluar (BK) batu bara seiring potensi kenaikan harga energi global akibat konflik perang ini. Kebijakan ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari kenaikan harga komoditas, menjaga stabilitas APBN di tengah tekanan subsidi energi, serta memastikan pasokan batu bara di dalam negeri tetap aman.

Namun, penerapan pajak ekspor batu bara juga memiliki beberapa tantangan. Pengenaan pajak ini berpotensi mempengaruhi daya saing ekspor Indonesia di pasar global menurun, terutama untuk batu bara dengan kualitas yang lebih rendah.

Selain itu, kebijakan ini juga bisa mempengaruhi berbagai pelaku usaha baik dalam hal produksi maupun distribusi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun skema tarif yang fleksibel dan adaptif terhadap dinamika harga global agar tetap efektif tanpa membebani industri secara berlebihan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah pendukung lain untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Mulai dari memaksimalkan peran APBN sebagai penahan gejolak, mengendalikan subsidi energi, hingga wacana penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan WFH ini dinilai dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar serta mengurangi beban biaya transportasi di tengah potensi kenaikan harga energi. Secara keseluruhan, kombinasi kebijakan fiskal dan efisiensi ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah ancaman krisis energi global.

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »