Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Antisipasi Dampak Global akibat Perang TimTeng, Pajak Batu Bara Disiapkan Jadi Tameng Ekonomi

IBX – Jakarta. Adanya perang di kawasan Timur Tengah yang tengah berlangsung selama beberapa minggu ini mulai memicu kekhawatiran akan potensi krisis energi global. Kekhawatiran ini mendorong berbagai negara untuk mulai menerapkan penghematan energi, termasuk Indonesia yang turut menyiapkan sejumlah strategi antisipatif guna menjaga stabilitas perekonomian dan kondisi fiskal.

Salah satu strategi yang disiapkan pemerintah adalah rencana penerapan pajak ekspor atau bea keluar (BK) batu bara seiring potensi kenaikan harga energi global akibat konflik perang ini. Kebijakan ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari kenaikan harga komoditas, menjaga stabilitas APBN di tengah tekanan subsidi energi, serta memastikan pasokan batu bara di dalam negeri tetap aman.

Namun, penerapan pajak ekspor batu bara juga memiliki beberapa tantangan. Pengenaan pajak ini berpotensi mempengaruhi daya saing ekspor Indonesia di pasar global menurun, terutama untuk batu bara dengan kualitas yang lebih rendah.

Selain itu, kebijakan ini juga bisa mempengaruhi berbagai pelaku usaha baik dalam hal produksi maupun distribusi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun skema tarif yang fleksibel dan adaptif terhadap dinamika harga global agar tetap efektif tanpa membebani industri secara berlebihan.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah pendukung lain untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Mulai dari memaksimalkan peran APBN sebagai penahan gejolak, mengendalikan subsidi energi, hingga wacana penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan WFH ini dinilai dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar serta mengurangi beban biaya transportasi di tengah potensi kenaikan harga energi. Secara keseluruhan, kombinasi kebijakan fiskal dan efisiensi ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah ancaman krisis energi global.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »