Oleh: Maskudin
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa, apakah semuanya wajib membuat TP Doc (Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) ?? Ternyata tidak semua lho…berikut syarat Wajib Pajak wajib membuat TP Doc sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:
a. nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud, atau
2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
*Disclaimer*