IBX-Jakarta. Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru yang memberikan pengecualian khusus bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam pembentukan dan pengangkatan jabatan baru. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran agenda strategis reformasi perpajakan, khususnya dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam regulasi terbaru ini, penataan organisasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar DJP memiliki struktur yang cukup adaptif dalam menopang transformasi digital perpajakan yang tengah berjalan.
Melalui PMK 117/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan ketentuan baru berupa Pasal 1839A ke dalam PMK 124/2024. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan pembentukan jabatan baru sebagaimana diatur sebelumnya tidak berlaku bagi DJP. Dengan demikian, DJP diberikan ruang untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, serta melaksanakan pelantikan sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengecualian ini bersifat terbatas dan memiliki batas waktu pelaksanaan. Pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan DJP harus sudah diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026. Penetapan tenggat waktu ini menunjukkan bahwa relaksasi aturan organisasi bersifat sementara dan difokuskan untuk mendukung fase krusial implementasi core tax system.
Secara kebijakan, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan agenda penataan birokrasi dengan kebutuhan penguatan kapasitas institusi pemungut pajak. Implementasi sistem inti perpajakan membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi spesifik, terutama di bidang teknologi informasi, analisis data, dan pengawasan berbasis risiko. Tanpa fleksibilitas organisasi, transformasi sistem berisiko menghadapi hambatan struktural.
PMK Nomor 117 Tahun 2025 sendiri ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat konsolidasi internal DJP, menjaga stabilitas layanan perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan selama masa transisi sistem administrasi perpajakan nasional.
Sumber: Purbaya Rilis Aturan: Cuma Ditjen Pajak Boleh Bentuk Pejabat Baru


