Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Aturan Baru PP 20/2026: Broker, Influencer, dan Pekerja Bebas Resmi Dicoret dari Skema PPh Final UMKM 0,5%

IBX – Jakarta. Pemerintah baru saja memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2026, pemerintah secara resmi memperluas daftar jenis pekerjaan bebas yang tidak boleh menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%. Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan fasilitas insentif pajak yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat UMKM sektor riil.

 Penegasan Status Hukum ‘Perantara’ dan Makelar

Dalam aturan sebelumnya (PP 55/2022), pemerintah sebenarnya telah melarang jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa perantara untuk memanfaatkan tarif 0,5%. Namun, dalam PP 20/2026 ini, pemerintah menambahkan klausul yang lebih spesifik, yaitu istilah*”perantara atau orang yang menemukan pelanggan”(Pasal 56 ayat (4) huruf h).

Secara hukum dan definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi perantara ini mencakup pialang, makelar, hingga calo dalam kegiatan jual beli. Dalam konteks perpajakan yang mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak (PER-17/PJ/2015), cakupan profesi ini sangat luas, di antaranya:

  1. Pedagang Perantara (Makelar): Pihak yang menerima komisi dari pedagang eceran lain untuk memperdagangkan barang di dalam negeri atas nama pihak lain (KLU 47920).
  2. Agen Real Estat: Penyedia jasa real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk agen pembelian, penjualan, penyewaan, pengelolaan, hingga jasa penaksiran real-estat (KLU 68200).

Dengan penegasan ini, semua pendapatan yang bersumber dari komisi atau perantara wajib menggunakan tarif PPh umum (tarif berlapis Pasal 17 UU PPh) dengan mekanisme pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN), bukan lagi PPh Final 0,5%.

Influencer, Content Creator, dan Artis Resmi Dilarang

Selain profesi perantara, salah satu poin paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah penegasan terhadap sektor ekonomi digital dan industri kreatif. Pemerintah kini secara eksplisit melarang pembuat/pencipta konten (content creator) di media daring untuk menikmati PPh Final UMKM.

Kelompok pekerja bebas daring yang dicoret dari fasilitas 0,5% ini meliputi: Influencer (pemengaruh), Selebgram, Blogger & Vlogger, Seniman dan pekerja kreatif sejenisnya. Kebijakan ini diambil karena karakteristik penghasilan dari para pelaku digital ini masuk dalam kategori jasa keahlian dan pekerjaan bebas, yang secara filosofis tidak selaras dengan esensi bantuan insentif modal bagi UMKM kecil.

Daftar Pekerja Bebas Lain yang Tetap Dikecualikan

PP 20/2026 juga menegaskan kembali daftar profesi dan pekerja bebas konvensional lainnya yang tetap tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh Final 0,5%. Mereka adalah Pemain musik dan olahragawan, Agen asuransi dan agen iklan, Pengarang, peneliti, dan penerjemah,  Profesi sejenis lainnya yang mengandalkan keahlian khusus.

Menutup Celah Pajak (Tax Avoidance)

Langkah memperketat klasifikasi ini merupakan respons tegas pemerintah untuk mencegah tax avoidance (penghindaran pajak). Sebelum regulasi ini dipertegas, banyak wajib pajak dengan penghasilan tinggi dari sektor jasa perantara maupun industri kreatif digital memanfaatkan celah hukum dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak UMKM demi mendapatkan tarif flat 0,5%.

Dengan terbitnya PP 20/2026, diharapkan tercipta keadilan fiskal yang lebih merata, di mana insentif pajak 0,5% benar-benar murni dinikmati oleh para pelaku usaha kecil, pedagang kaki lima, dan sektor industri rumah tangga yang membutuhkan ruang tumbuh, bukan oleh pekerja bebas profesional berpenghasilan tinggi. Bagi para broker, makelar, dan influencer, kini saatnya beralih menggunakan metode NPPN atau pembukuan dalam pelaporan SPT Tahunan mereka.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »