Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Audit Pajak Bakal Full Online…!!!

IBX-Jakarta. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan pelayanan dan audit pajak tidak akan lagi dilakukan secara manual ke depannya. Hal ini dimungkinkan dengan adanya core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan itu juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data. Sistem ini direncanakan akan berjalan sepenuhnya pada 1 Mei 2024.

“Kalau proses audit sekarang masih ada manual, kalau nanti online. Semua bisa terekam,” paparnya, Rabu (9/8/2023)

Ada 21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Dengan adanya sistem core tax yang canggih dan minim intervensi manusia ini, bagaimana nasib pegawai pajak Kemenkeu?

Iwan mengungkapkan jumlah auditor pajak hingga saat ini masih berkurang. Di Indonesia, jumlah auditor masih sekitar 20% dari pegawai pajak.

“Sekarang sudah naik, sekitar 25% sampai 30%,” ujar Iwan. Dengan adanya core tax, pegawai pajak di sisi pelayanan akan berkurang sehingga SDM yang tadinya memegang pelayanan bisa dipindahkan menjadi auditor.

“Saya tidak bilang kurang. Harusnya cukup…jadi orang-orang yang tadinya pegang administrasi, bisa di-shifting menjadi auditor atau analis,” katanya.

Namun, Iwan mengingkatkan tidak semua sistem audit harus dikerjakan. Jika sudah terselesaikan di sistem, tidak perlu lagi interaksi tatap muka atau offline. Dengan demikian dia berharap jumlah pegawai pajak akan mencukupi ke depannya.

Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20230809145207-4-461490/audit-pajak-bakal-full-online-gimana-nasib-pegawai-djp

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »