Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagikan Surplus Pajak Kepada Rakyat: Strategi Fiskal untuk Perkuat Daya Beli

IBX – Jakarta. Parlemen Taiwan mengesahkan sebuah undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pengalokasian surplus penerimaan pajak untuk dibagikan kepada masyarakat dengan total NT$528 miliar atau sekitar Rp264 triliun. Dana tersebut akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai dengan nominal per orang mencapai NT$10.000 atau sekitar Rp5,5 juta. Program pengalokasian dana surplus pajak ini akan ditargetkan untuk 23 juta warga

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat resiliensi ekonomi, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong peningkatan konsumsi domestik. Legislator Kuomintang, Wang Hung-Wei juga menegaskan bahwa program ini juga bertujuan memperkuat disiplin fiskal dan menjamin adanya transparansi penggunaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah terhadap uang rakyat.

Selain pemberian bantuan tunai, sisa dana surplus pajak juga akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur transportasi serta pembangunan proyek-proyek di daerah untuk memberikan keadilan berupa sarana dan prasarana.

Distribusi bantuan ini akan diperkirakan selesai paling lambat 31 Oktober 2025 dengan tahap pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh parlemen Taiwan.

Sumber: Taiwan Bagikan Rp5,5 Juta per Orang dari Surplus Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »