IBX – Jakarta. Parlemen Taiwan mengesahkan sebuah undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pengalokasian surplus penerimaan pajak untuk dibagikan kepada masyarakat dengan total NT$528 miliar atau sekitar Rp264 triliun. Dana tersebut akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai dengan nominal per orang mencapai NT$10.000 atau sekitar Rp5,5 juta. Program pengalokasian dana surplus pajak ini akan ditargetkan untuk 23 juta warga
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat resiliensi ekonomi, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong peningkatan konsumsi domestik. Legislator Kuomintang, Wang Hung-Wei juga menegaskan bahwa program ini juga bertujuan memperkuat disiplin fiskal dan menjamin adanya transparansi penggunaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah terhadap uang rakyat.
Selain pemberian bantuan tunai, sisa dana surplus pajak juga akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur transportasi serta pembangunan proyek-proyek di daerah untuk memberikan keadilan berupa sarana dan prasarana.
Distribusi bantuan ini akan diperkirakan selesai paling lambat 31 Oktober 2025 dengan tahap pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh parlemen Taiwan.
Sumber: Taiwan Bagikan Rp5,5 Juta per Orang dari Surplus Pajak


