IBX-Jakarta. Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 12% dari yang sebelumnya 11%. Sebagai masyarakat, kita harus tau barang apa saja yang dikenakan PPN.
PPN 12% dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Selain itu, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN juga tidak akan dikenakan PPN 12%.
Selain jasa, pembebasan PPN juga diberikan kepada ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan eskpor Jasa Kena Pajak.
Sebagau masyarakat, kita pasti bertanya-tanya mengapa tarif PPN dinaikan ke 12% padahal beberapa tahun lalu tarif PPN dinaikan ke 11%. Hal tersebut karena dalam UU HPP memberikan kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah tarif PPN dalam rentang 5% sampai dengan 15%
sumber: Video: Wajib Tahu! Ini Daftar Barang & Jasa yang Bakal Kena PPN 12%
*Disclaimer*