Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Barang dan Jasa yang Akan Kena PPN 12%

IBX-Jakarta. Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 12% dari yang sebelumnya 11%. Sebagai masyarakat, kita harus tau barang apa saja yang dikenakan PPN.

PPN 12% dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Selain itu, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN juga tidak akan dikenakan PPN 12%.

Selain jasa, pembebasan PPN juga diberikan kepada ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan eskpor Jasa Kena Pajak.

Sebagau masyarakat, kita pasti bertanya-tanya mengapa tarif PPN dinaikan ke 12% padahal beberapa tahun lalu tarif PPN dinaikan ke 11%. Hal tersebut karena dalam UU HPP memberikan kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah tarif PPN dalam rentang 5% sampai dengan 15%

sumber: Video: Wajib Tahu! Ini Daftar Barang & Jasa yang Bakal Kena PPN 12%

*Disclaimer*

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »