Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Barang dan Jasa yang Akan Kena PPN 12%

IBX-Jakarta. Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 12% dari yang sebelumnya 11%. Sebagai masyarakat, kita harus tau barang apa saja yang dikenakan PPN.

PPN 12% dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Selain itu, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan PPN juga tidak akan dikenakan PPN 12%.

Selain jasa, pembebasan PPN juga diberikan kepada ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan eskpor Jasa Kena Pajak.

Sebagau masyarakat, kita pasti bertanya-tanya mengapa tarif PPN dinaikan ke 12% padahal beberapa tahun lalu tarif PPN dinaikan ke 11%. Hal tersebut karena dalam UU HPP memberikan kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah tarif PPN dalam rentang 5% sampai dengan 15%

sumber: Video: Wajib Tahu! Ini Daftar Barang & Jasa yang Bakal Kena PPN 12%

*Disclaimer*

Recent Posts

Susu Impor Bebas Pajak: Bagaimana Nasib Peternak Lokal

IBX-Jakarta Pemerintah membebaskan pajak impor untuk produk susu, yang berdampak besar pada peternak sapi perah lokal, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Banyak peternak yang tidak dapat menjual susu mereka karena kebijakan pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS).

Read More »

Cek! Daftar Barang & Jasa Ini Bebas PPN 12%

IBX-Jakarta. Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam penjelasannya, PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali

Read More »