Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Ingatkan Batas Barang Bawaan dari Luar Negeri: Melewati Aturan, Kelebihan Barang Langsung Dimusnahkan

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembawaan barang kena cukai (BKC) dari luar negeri. Berdasarkan peraturan terbaru, setiap penumpang yang tiba di Indonesia diimbau untuk mematuhi batasan jumlah barang tertentu guna menghindari kendala administratif maupun penyitaan barang di bandara.

​Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 yang telah diperbarui dengan PMK 34/2025. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang yang konsumsinya perlu dikendalikan.

​Adapun batasan Barang Kena Cukai (BKC) bagi penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, terdapat kuota tertentu untuk barang-barang seperti alkohol dan hasil tembakau.​ ​Penumpang berusia 21 tahun ke atas hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol (bir, anggur, arak, dsb). 

Untuk hasil tembakau maksimal 200 batang sigaret, maksimal 25 batang cerutu, atau ​maksimal 100 gram tembakau iris. Khusus bagi awak sarana pengangkut (kru pesawat/kapal), batasan yang berlaku lebih sedikit, yaitu maksimal 40 batang sigaret, maksimal 10 batang cerutu.

​Satu hal krusial yang ditegaskan oleh Budi Prasetiyo adalah mengenai kelebihan jumlah barang. Berbeda dengan barang umum yang mungkin bisa dikenakan pajak tambahan, kelebihan barang kena cukai tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

​”Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkap Budi. ​Pembatasan ini dilakukan bukan untuk mempersulit pelancong, melainkan untuk memastikan bahwa barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »