IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembawaan barang kena cukai (BKC) dari luar negeri. Berdasarkan peraturan terbaru, setiap penumpang yang tiba di Indonesia diimbau untuk mematuhi batasan jumlah barang tertentu guna menghindari kendala administratif maupun penyitaan barang di bandara.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 yang telah diperbarui dengan PMK 34/2025. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Adapun batasan Barang Kena Cukai (BKC) bagi penumpang internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, terdapat kuota tertentu untuk barang-barang seperti alkohol dan hasil tembakau. Penumpang berusia 21 tahun ke atas hanya diperbolehkan membawa maksimal 1 liter minuman beralkohol (bir, anggur, arak, dsb).
Untuk hasil tembakau maksimal 200 batang sigaret, maksimal 25 batang cerutu, atau maksimal 100 gram tembakau iris. Khusus bagi awak sarana pengangkut (kru pesawat/kapal), batasan yang berlaku lebih sedikit, yaitu maksimal 40 batang sigaret, maksimal 10 batang cerutu.
Satu hal krusial yang ditegaskan oleh Budi Prasetiyo adalah mengenai kelebihan jumlah barang. Berbeda dengan barang umum yang mungkin bisa dikenakan pajak tambahan, kelebihan barang kena cukai tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.
”Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkap Budi. Pembatasan ini dilakukan bukan untuk mempersulit pelancong, melainkan untuk memastikan bahwa barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi.

