IBX – Jakarta
Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan bahwa pemerintah masih terus membahas rencana kebijakan tersebut, terutama di tengah potensi kenaikan harga batu bara. Ia menjelaskan bahwa proses finalisasi masih berlangsung dan sejumlah pembahasan masih dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah akan mengumumkan secara rinci mengenai kebijakan tersebut setelah proses pembahasan selesai. Febrio juga berharap kebijakan itu nantinya dapat memberikan tambahan kontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya ketika harga batu bara sedang mengalami peningkatan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 pada Rabu (11/3/2026).
Sumber: Hilal Aturan Bea Keluar Batu Bara Belum Jelas, Urus RKAB Wajib Patuh Pajak; Purbaya Bidik Penerimaan Negara Rp25 T dari Bea Keluar Batu Bara


