Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis.
Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Berikut panduan lengkap pendaftaran NPWP online 2025 melalui sistem Coretax.
1. Cara Daftar NPWP Online via Coretax
– Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
– Klik opsi “Daftar di sini” pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti “Perorangan” untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
– Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
– Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
– Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK).
– Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
– Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
– Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
– Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.
– Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax. Demikian dilansir Antara.
2. Sistem Coretax
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax). Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Di mana sebelumnya, layanan ini tersedia melalui situs https://ereg.pajak.go.id./. Coretax ini dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran sekaligus memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi para wajib pajak. Mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi yang dilakukan secara digital.
Sumber : Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax (OKEZONE)