Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bukan Sekadar Tampilan, Ini Alasan Desain Pita Cukai Terus Diperbarui

IBX – Jakarta. Pita cukai punya peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, terutama untuk mengawasi peredaran barang kena cukai seperti hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Untuk mencegah pemalsuan sekaligus memperkuat pengawasan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) rutin memperbarui desain pita cukai setiap tahun.

Pergantian desain ini bukan sekadar soal tampilan. Di balik itu, ada tujuan besar seperti meningkatkan keamanan, menekan peredaran pita cukai ilegal, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

Kenapa Desain Pita Cukai Terus Berubah?

Menjaga Penerimaan Negara
Cukai merupakan salah satu sumber pemasukan penting bagi negara, khususnya dari rokok dan minuman beralkohol. Kalau pita cukai gampang dipalsukan atau dipakai secara ilegal, penerimaan negara bisa berkurang. Dengan rutin mengganti desain pita cukai, pemerintah memastikan setiap produk yang beredar benar-benar sudah dikenakan cukai, sehingga pemasukan negara tetap terjaga.

Biar Nggak Gampang Dipalsukan
Salah satu alasan utama desain pita cukai selalu diganti adalah untuk menghambat pemalsuan. Pita cukai sering disalahgunakan oleh oknum yang ingin menghindari kewajiban bayar cukai. Kalau desainnya terus sama, pita cukai lama bisa dipakai ulang atau dipalsukan dengan lebih mudah. Dengan desain baru setiap tahun, Bea Cukai juga bisa menambahkan fitur pengaman baru yang bikin pemalsuan jadi makin sulit.

Mempermudah Pengawasan di Lapangan
Setiap pita cukai punya desain yang sesuai dengan tahun berlakunya. Ini memudahkan petugas saat melakukan pengawasan. Kalau ada produk yang masih pakai pita cukai tahun sebelumnya, itu bisa jadi tanda adanya pelanggaran, seperti barang ilegal atau penyalahgunaan pita cukai. Dari situ, penindakan bisa langsung dilakukan sesuai aturan.

Mendorong Kepatuhan Pelaku Usaha
Pergantian desain pita cukai membuat pelaku usaha di industri hasil tembakau dan MMEA harus selalu mengikuti aturan terbaru. Dengan begitu, ada kepastian bahwa produk yang beredar sudah memenuhi kewajiban cukai. Secara tidak langsung, kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh dan tertib terhadap regulasi yang berlaku.

Sumber : Kenapa Desain Pita Cukai Selalu Berubah Setiap Tahun?

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »