Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

BUMN Setor Pajak Rp 439 Triliun, Berikut Rincian dari yang Paling Besar

IBX – Jakarta. Pada tahun 2023, BUMN diperkirakan membayar pajak sebesar Rp 439 triliun. Total ada 20 BUMN yang disetorkan ini.
Dengan pembayaran pajak sebesar Rp224,530 miliar atau Rp224,53 triliun, PT Pertamina (Persero) menjadi badan usaha milik negara dengan pembayaran pajak tertinggi.

“Transformasi BUMN yang terus dilakukan ikut meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan. Alhamdulillah dengan kinerja yang terus meningkat, perusahaan BUMN bisa berkontribusi besar dari sisi Setoran Pajak Negara sebesar Rp 439 triliun pada 2023,” menurut tulisan Menteri BUMN Erick Thohir melalui Instagramnya seperti dikutip Rabu (7/8/2024).

Menurut Erick, hasil tersebut tak lepas dari kerja keras seluruh komisaris, direksi dan insan BUMN.

“Hasil ini juga tidak lepas dari kerja keras seluruh komisaris, direksi, dan seluruh insan BUMN. Terima kasih untuk kalian yang terus berjuang demi memberikan kontribusi besar kepada Indonesia,” ujarnya.

Dari data yang disajikan Erick Thohir, setoran pajak Rp 439 triliun berasal dari 20 BUMN. Ini daftar lengkapnya:

PT Pertamina (Persero) Rp 224.530 miliar
PT PLN (Persero) Rp 52.385 miliar
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp 33.119 miliar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp 26.624 miliar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rp 25.979 miliar
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp 10.454 miliar
PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 10.061 miliar
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Rp 8.923 miliar
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Rp 7.227 miliar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Rp 5.666 miliar
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Rp 4.848 miliar
PT Hutama Karya (Persero) Rp 3.759 miliar
PT KAI (Persero) Rp 3.592 miliar
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp Rp 3.575 miliar
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp 3.207 miliar
PT PP (Persero) Tbk Rp 3.203 miliar
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rp 3.114 miliar
PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp 3.057 miliar
Perum Bulog Rp 2.725 miliar
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp 2.640 miliar.

*Disclaimer*

Sumber: BUMN Setor Pajak Rp 439 Triliun, Ini Rincian dari yang Paling Jumbo

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »