Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

CITA Minta Pemerintah Gunakan Pendekatan Bottom-Up dalam Penetapan Target Pajak

IBX-Jakarta. Pusat Kajian Kebijakan Pajak, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menetapkan target penerimaan pajak. Alih-alih mengandalkan pendekatan top-down yang berfokus pada target rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB), CITA mendorong agar target disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan atau melalui pendekatan bottom-up.

Manajer Riset CITA, Fajry Akbar, mengungkapkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan pendekatan top-down cenderung berisiko dan tidak efektif. Target yang ditetapkan terlalu tinggi justru menimbulkan ketidakpastian di sektor usaha dan gagal tercapai. “Dulu kita pernah menggunakan pendekatan dari atas ke bawah, berangkat dari target tax ratio lalu diturunkan ke target penerimaan tahunan. Hasilnya jauh dari harapan, hanya terealisasi 81,5 persen, meskipun target tersebut sudah direvisi,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (15/7/2025).

Fajry menekankan bahwa target penerimaan perlu disusun secara objektif dan realistis, dengan mempertimbangkan kapasitas basis pajak serta efektivitas dari kebijakan yang diterapkan. Pendekatan bottom-up, menurutnya, mampu memberikan proyeksi yang lebih akurat serta menghindari tekanan politik maupun ekonomi yang berlebihan. “Pertama, kita harus mengukur dulu kapasitas basis penerimaan. Lalu, kebijakan apa yang bisa diambil untuk meningkatkannya, dan seberapa besar potensinya? Kemudian diperhitungkan juga kelayakan kebijakan tersebut, terutama dari sisi risiko politik. Barulah kita berbicara mengenai target tax ratio,” jelasnya.

Terkait rencana pemerintah yang menargetkan tax ratio di atas 11% dalam waktu dekat, Fajry menilai hal tersebut belum realistis untuk dicapai, terutama dalam jangka pendek. Ia mengingatkan bahwa kegagalan pada masa lalu seharusnya menjadi pelajaran agar proses penyusunan target fiskal tidak lagi dilakukan secara sepihak dan tanpa memperhatikan kapasitas aktual.

“Saya tidak sepakat jika target tax ratio dijadikan ukuran utama dalam menetapkan target penerimaan. Kita punya rekam jejak buruk dari pendekatan seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 11% dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan saat memperingati Hari Pajak 2025 yang jatuh pada Senin (14/7/2025), melalui upacara nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Dalam pidatonya, Bimo menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan agenda reformasi perpajakan serta memperkuat integritas institusi perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa reformasi perpajakan, termasuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru saja diluncurkan awal tahun ini, merupakan pilar penting dalam optimalisasi penerimaan dan perbaikan tata kelola. Untuk memperkuat penegakan hukum, Ditjen Pajak juga membentuk tim khusus bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan kementerian teknis lainnya untuk menyasar sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.

Bimo juga menyinggung kembali akar sejarah Hari Pajak, yang berawal dari sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945 saat istilah “pajak” pertama kali dicantumkan dalam naskah UUD 1945. “Pajak adalah bentuk nyata gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama. Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan rakyat,” ujar Bimo dalam pernyataan resminya.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »