IBX-Jakarta. Menyambut pergantian tahun 2025 dan diterapkannya amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor dengan tarif baru. Pemilik kendaraan bermotor dihimbau untuk dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.
Beberapa cara pengecekan pajak kendaraan beragam, bahkan dapat dilakukan secara online. Berikut cara cek pajak kendaraan online:
- Situs e-Samsat.id
Situs e-Samsat.id berfungsi untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui situs e-Samsat.id:
- Buka browser di ponsel Masuk ke link https://e-samsat.id.
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik “Cek Sekarang”.
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
- Aplikasi e-Samsat
Selain menggunakan aplikasi e-Samsat, para pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat:
- Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor pelat kendaraan Anda. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
- SMS Samsat
SMS Samsat juga dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Fitur ini terbilang mudah, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
Sumber: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online (Kompas)