Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini 3 Cara Online Cek Pajak Kendaraan Online

IBX-Jakarta. Menyambut pergantian tahun 2025 dan diterapkannya amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor dengan tarif baru. Pemilik kendaraan bermotor dihimbau untuk dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.

Beberapa cara pengecekan pajak kendaraan beragam, bahkan dapat dilakukan secara online. Berikut cara cek pajak kendaraan online: 

  1. Situs e-Samsat.id 

Situs e-Samsat.id berfungsi untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui situs e-Samsat.id: 

  • Buka browser di ponsel Masuk ke link https://e-samsat.id. 
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik “Cek Sekarang”. 
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. 
  1. Aplikasi e-Samsat 

Selain menggunakan aplikasi e-Samsat, para pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat:

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan Anda. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  1. SMS Samsat 

SMS Samsat juga dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Fitur ini terbilang mudah, langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. 
  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor. 
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam. 

Sumber: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online (Kompas)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »