Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini 3 Cara Online Cek Pajak Kendaraan Online

IBX-Jakarta. Menyambut pergantian tahun 2025 dan diterapkannya amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor dengan tarif baru. Pemilik kendaraan bermotor dihimbau untuk dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.

Beberapa cara pengecekan pajak kendaraan beragam, bahkan dapat dilakukan secara online. Berikut cara cek pajak kendaraan online: 

  1. Situs e-Samsat.id 

Situs e-Samsat.id berfungsi untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui situs e-Samsat.id: 

  • Buka browser di ponsel Masuk ke link https://e-samsat.id. 
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik “Cek Sekarang”. 
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. 
  1. Aplikasi e-Samsat 

Selain menggunakan aplikasi e-Samsat, para pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat:

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan Anda. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  1. SMS Samsat 

SMS Samsat juga dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Fitur ini terbilang mudah, langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. 
  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor. 
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam. 

Sumber: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online (Kompas)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »