Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini 3 Cara Online Cek Pajak Kendaraan Online

IBX-Jakarta. Menyambut pergantian tahun 2025 dan diterapkannya amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor dengan tarif baru. Pemilik kendaraan bermotor dihimbau untuk dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.

Beberapa cara pengecekan pajak kendaraan beragam, bahkan dapat dilakukan secara online. Berikut cara cek pajak kendaraan online: 

  1. Situs e-Samsat.id 

Situs e-Samsat.id berfungsi untuk mengecek pajak kendaraan dan besaran tagihannya. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui situs e-Samsat.id: 

  • Buka browser di ponsel Masuk ke link https://e-samsat.id. 
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik “Cek Sekarang”. 
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya. 
  1. Aplikasi e-Samsat 

Selain menggunakan aplikasi e-Samsat, para pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Samsat. Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat:

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan Anda. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  1. SMS Samsat 

SMS Samsat juga dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Fitur ini terbilang mudah, langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. 
  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor. 
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam. 

Sumber: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online (Kompas)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »