Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax Resmi Gantikan DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan Mulai 2026

IBX – Jakarta. Mulai awal 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan beralih sepenuhnya ke sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional, karena seluruh wajib pajak orang pribadi kini diwajibkan menggunakan platform tersebut untuk pelaporan pajak tahunannya.

Selama ini, pelaporan SPT dilakukan melalui situs DJP Online. Namun, mulai tahun depan, seluruh proses pengisian dan pelaporan akan dilakukan melalui Coretax, yang diklaim lebih terintegrasi dan efisien. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menjelaskan bahwa wajib pajak perlu mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu dengan membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase). Proses ini dirancang sederhana agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan baru tersebut.

Coretax sebenarnya sudah diimplementasikan sejak awal 2025, namun baru terbatas untuk perusahaan pemotong dan pemungut pajak. Tahun depan menjadi fase penting karena sistem ini akan mencakup seluruh wajib pajak, baik badan maupun individu. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Meski demikian, transisi ke sistem baru ini tidak lepas dari tantangan. Sejak peluncurannya, Coretax sempat menuai keluhan dari sejumlah pengguna terkait kendala teknis, mulai dari gangguan akses hingga proses sinkronisasi data yang lambat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama menjelang periode pelaporan SPT yang biasanya padat pada kuartal pertama setiap tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa perbaikan sistem terus dilakukan. Pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur tambahan untuk menjaga stabilitas server dan meningkatkan kapasitas sistem agar dapat menampung volume pelaporan yang lebih besar. Di saat yang sama, sosialisasi dan pelatihan penggunaan Coretax juga mulai digencarkan agar masyarakat dapat beradaptasi sejak dini.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, aktivasi akun Coretax bisa dilakukan dengan mudah melalui menu “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan tautan reset yang dikirim lewat email atau SMS. Sementara itu, bagi mereka yang belum memiliki akun, tersedia opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak” langsung di laman resmi Coretax.

Dengan sistem yang sepenuhnya digital, pemerintah menargetkan pelaporan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas kendala administratif. Namun, keberhasilan implementasi Coretax juga akan sangat bergantung pada kesiapan sistem dan literasi digital para wajib pajak. Artinya, modernisasi pajak bukan sekadar soal teknologi, tapi juga soal membangun kepercayaan dan kenyamanan pengguna.

Sumber: Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »