IBX-Jakarta. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB-P2 sudah tidak lagi diterbitkan menggunakan cetakan kertas sejak 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI, melainkan sudah diterbitkan secara elektornik atau e-SPPT.
“e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak,” ujar Morris Danny, Ketua Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Pada Jumat (30/8), Morris mengatakab bahwa e-SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan berapa jumlah utang yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Di bawah ini terdapat tata cara untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik menu “e-SPPT” yang ada di bagian atas halaman.
- Setelah itu pilih “daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
- Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
- Kemudian isi “data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
- Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”.
- Lalu klik tombol “kirim” yang berwarna hijau.
- Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan mendapatkan email.
- Apabila sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
- Lalu akan muncul halaman “Informasi download e-SPPT”
- Kemudian klik “Unduh e-SPPT” dan file e-SPPT anda sudah dapat dilihat.
Untuk mendaftar e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah dan praktis yang telah disediakan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kemungkinan masalah yang akan terjadi.
Sumber: Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online