Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daftar E-SPPT PBB Praktis Melalui Website Pajak Online

IBX-Jakarta. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB-P2 sudah tidak lagi diterbitkan menggunakan cetakan kertas sejak 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI, melainkan sudah diterbitkan secara elektornik atau e-SPPT.

“e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak,” ujar Morris Danny, Ketua Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Pada Jumat (30/8), Morris mengatakab bahwa e-SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan berapa jumlah utang yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Di bawah ini terdapat tata cara untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Klik menu “e-SPPT” yang ada di bagian atas halaman.
  3. Setelah itu pilih “daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
  4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
  5. Kemudian isi “data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
  6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”.
  7. Lalu klik tombol “kirim” yang berwarna hijau.
  8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan mendapatkan email.
  9. Apabila sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
  10. Lalu akan muncul halaman “Informasi download e-SPPT”
  11. Kemudian klik “Unduh e-SPPT” dan file e-SPPT anda sudah dapat dilihat.

Untuk mendaftar e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah dan praktis yang telah disediakan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kemungkinan masalah yang akan terjadi.

Sumber: Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »