Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daftar E-SPPT PBB Praktis Melalui Website Pajak Online

IBX-Jakarta. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB-P2 sudah tidak lagi diterbitkan menggunakan cetakan kertas sejak 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI, melainkan sudah diterbitkan secara elektornik atau e-SPPT.

“e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak,” ujar Morris Danny, Ketua Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Pada Jumat (30/8), Morris mengatakab bahwa e-SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan berapa jumlah utang yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Di bawah ini terdapat tata cara untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Klik menu “e-SPPT” yang ada di bagian atas halaman.
  3. Setelah itu pilih “daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
  4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
  5. Kemudian isi “data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
  6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”.
  7. Lalu klik tombol “kirim” yang berwarna hijau.
  8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan mendapatkan email.
  9. Apabila sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
  10. Lalu akan muncul halaman “Informasi download e-SPPT”
  11. Kemudian klik “Unduh e-SPPT” dan file e-SPPT anda sudah dapat dilihat.

Untuk mendaftar e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah dan praktis yang telah disediakan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kemungkinan masalah yang akan terjadi.

Sumber: Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »