Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daftar E-SPPT PBB Praktis Melalui Website Pajak Online

IBX-Jakarta. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB-P2 sudah tidak lagi diterbitkan menggunakan cetakan kertas sejak 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI, melainkan sudah diterbitkan secara elektornik atau e-SPPT.

“e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak,” ujar Morris Danny, Ketua Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Pada Jumat (30/8), Morris mengatakab bahwa e-SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan berapa jumlah utang yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Di bawah ini terdapat tata cara untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Klik menu “e-SPPT” yang ada di bagian atas halaman.
  3. Setelah itu pilih “daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
  4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
  5. Kemudian isi “data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
  6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”.
  7. Lalu klik tombol “kirim” yang berwarna hijau.
  8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan mendapatkan email.
  9. Apabila sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
  10. Lalu akan muncul halaman “Informasi download e-SPPT”
  11. Kemudian klik “Unduh e-SPPT” dan file e-SPPT anda sudah dapat dilihat.

Untuk mendaftar e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah dan praktis yang telah disediakan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kemungkinan masalah yang akan terjadi.

Sumber: Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »