Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Batu Bara hingga Emas: Strategi Penerimaan Negara dalam APBN 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menggeser fokus penerimaan negara ke pos-pos yang selama ini relatif berada di pinggiran. Dalam APBN 2026, strategi tersebut tercermin dari lonjakan target pada penerimaan non-tradisional, khususnya bea keluar dan pendapatan pajak lainnya, yang kenaikannya terbilang agresif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam rincian APBN 2026 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar sebesar Rp42,56 triliun. Angka ini melonjak lebih dari delapan kali lipat dibandingkan target tahun 2025 yang hanya Rp4,47 triliun. Kenaikan ini menjadi penopang utama pertumbuhan pendapatan pajak perdagangan internasional yang diproyeksikan naik lebih dari 60%, meskipun penerimaan bea masuk justru diperkirakan turun.

Lonjakan yang bahkan lebih tajam terlihat pada pos pendapatan pajak lainnya. Pemerintah mematok target sebesar Rp126,93 triliun pada 2026, melonjak lebih dari 1.500% dibandingkan target tahun sebelumnya. Kenaikan ini memberi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan instrumen pajak utama, tetapi juga mengoptimalkan sanksi, denda, dan penegakan hukum sebagai sumber penerimaan tambahan.

Perubahan strategi ini tidak lepas dari perluasan objek bea keluar. Pada 2026, emas dan batu bara resmi atau direncanakan menjadi sasaran baru. Untuk komoditas emas, pemerintah telah lebih dulu menerbitkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar berdasarkan tingkat pengolahan dan lapisan harga. Produk emas mentah seperti dore dikenai tarif lebih tinggi dibandingkan produk yang telah melalui proses pemurnian lanjutan, sejalan dengan dorongan hilirisasi.

Sementara itu, rencana pengenaan bea keluar atas ekspor batu bara masih berada dalam tahap finalisasi. Pemerintah berangkat dari evaluasi fiskal yang menunjukkan bahwa secara bersih penerimaan negara dari sektor batu bara justru negatif. Meskipun setoran pajak dan royalti tetap mengalir, nilai restitusi pajak yang diklaim pelaku usaha dalam beberapa tahun terakhir disebut jauh lebih besar, sehingga kas negara pada akhirnya mengalami defisit dari sektor ini.

Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak lagi sejalan dengan rasa keadilan fiskal, mengingat batu bara merupakan komoditas strategis yang menghasilkan keuntungan besar bagi korporasi. Oleh karena itu, bea keluar dipandang sebagai instrumen korektif untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Dalam pembahasan teknis, kisaran tarif yang mengemuka berada di rentang 5% hingga 11%, menyesuaikan dengan harga acuan batu bara. Namun, besaran final masih menunggu kesepakatan politik dan respons pelaku usaha.

Selain memperluas basis bea keluar, pemerintah juga menaruh harapan besar pada penguatan penegakan hukum perpajakan. Penagihan tunggakan pajak, penindakan terhadap penghindaran PPN, serta denda administrasi diperkirakan akan berkontribusi signifikan terhadap pos pajak lainnya. Upaya ini termasuk mengejar ratusan penunggak pajak besar serta menertibkan perusahaan asing yang dinilai tidak patuh namun menguasai pasar domestik.

Kombinasi kebijakan tersebut menunjukkan bahwa APBN 2026 tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada upaya menutup celah fiskal yang selama ini terlewat. Meski demikian, efektivitas strategi ini sangat bergantung pada kepastian regulasi, konsistensi penegakan hukum, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim usaha. Tanpa itu, target ambisius berisiko kembali menjadi angka di atas kertas.

Sumber: Bedah APBN 2026: Bea Keluar Emas Hingga Batu Bara jadi Tumpuan, Pajak Lainnya Meroket 1.528%

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »