Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Rp24 Juta Jadi Rp4 Juta: Efek Nyata Pemutihan Pajak di Jawa Barat

IBX-Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, telah membawa angin segar bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal resmi program ini, yang dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Program ini disambut antusias oleh masyarakat Jawa Barat. Banyak yang merasa sangat terbantu karena tagihan pajaknya berkurang drastis. Salah satu warga bahkan mengaku bahwa sebelum mengikuti pemutihan, tunggakan pajaknya mencapai Rp24 juta. Namun, setelah mengikuti program ini, ia hanya perlu membayar sekitar Rp4 juta saja. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mengatakan kini lebih bersemangat untuk menaati aturan pemerintah. Pernyataannya ini terekam dalam video yang diunggah akun resmi @bapenda.jabar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Manfaat besar dari program ini juga dirasakan warga lainnya. Seorang ibu yang ikut serta dalam program mengungkapkan kegembiraannya karena kini cukup membayar pajak untuk satu tahun saja, tanpa harus melunasi tunggakan lima tahun sebelumnya. Warga lain pun menyatakan kepuasannya terhadap proses administrasi yang tergolong cepat dan tidak menyulitkan.

Melalui program pemutihan ini, pemerintah Jawa Barat berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat. Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk membangun kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak di kalangan warga.

Sumber: Ada Pemutihan, Bayar Pajak Kendaraan dari Rp24 Juta Jadi Cuma Rp4 Juta (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »