Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daya Beli Mulai Pulih, tapi Pajak Sektor Strategis NTB Masih Seret

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat sepanjang 2025 memperlihatkan struktur yang cukup timpang. Hampir separuh pemasukan masih bersandar pada sektor administrasi pemerintahan, dengan nilai mencapai Rp1,07 triliun atau sekitar 46 persen dari total penerimaan. Sementara itu, sektor-sektor nonpemerintahan yang sebenarnya menjadi penggerak ekonomi masyarakat masih memberikan kontribusi yang relatif kecil. Perdagangan menyumbang sekitar 15 persen, jasa keuangan berada di kisaran 7 persen, sektor persewaan dan tenaga kerja sekitar 6 persen, serta akomodasi dan makanan-minuman sekitar 5 persen. Sisanya berasal dari berbagai sektor lain yang jika digabungkan mencapai sekitar 20 persen.

Pada November 2025, pola yang sama terlihat lagi. Administrasi pemerintahan menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan lebih dari Rp111 miliar, terutama dari PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21. Sektor perdagangan dan jasa sempat memperlihatkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya, banyak didorong oleh peningkatan penerimaan PPN seiring menguatnya daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Di luar itu, lima sektor unggulan yang seharusnya bisa menjadi motor ekonomi NTB ternyata masih memberi kontribusi yang kecil. Pertanian hanya berkontribusi 0,12 persen, perikanan dan kelautan 0,41 persen, hotel dan restoran 5,1 persen, travel haji dan umrah 0,01 persen, serta travel wisata 0,33 persen. Jika digabungkan, totalnya baru sekitar 6 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa basis penerimaan pajak di NTB masih sangat bergantung pada belanja pemerintah, sementara aktivitas ekonomi masyarakat seperti produk pertanian, hasil laut, dan pariwisata belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak.

Hingga November 2025, capaian penerimaan pajak NTB berada di level 69,56 persen dari target. Dua jenis pajak masih menjadi penopang utama yaitu PPh yang mencapai Rp1,27 triliun dan PPN serta PPnBM yang mencapai Rp845,66 miliar. Jika dilihat dari komposisinya, PPN dalam negeri memberikan kontribusi terbesar sebesar 33,54 persen, diikuti PPh Pasal 21 sebesar 20,54 persen dan PPh Badan sekitar 15 persen.

Bila melihat kinerja bulan November, tiga jenis pajak menjadi penopang utama yaitu PPN dalam negeri sebesar Rp105,56 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp85,73 miliar, dan PPh Final sebesar Rp28,23 miliar. Meskipun PPN dalam negeri menjadi penyumbang terbesar, capaian kumulatifnya masih relatif rendah di angka 52,5 persen dari target tahunannya. Sebaliknya, beberapa jenis pajak justru mencatatkan capaian jauh melampaui target, seperti PPN impor yang telah mencapai 280,7 persen dan PPh orang pribadi yang telah menyentuh 197,9 persen.

Dengan kondisi tersebut, kebutuhan untuk mendorong optimalisasi pajak dari sektor-sektor unggulan semakin terasa penting. Aktivitas ekonomi masyarakat NTB, khususnya dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata, masih memiliki ruang besar untuk tumbuh. Tantangannya kini adalah bagaimana mengubah potensi tersebut menjadi penerimaan negara secara berkelanjutan, tanpa mengganggu geliat ekonomi lokal yang menjadi tulang punggung wilayah ini.

Sumber: DJP Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak dari Sektor Unggulan NTB

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »