Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Definisi Money Laundry dan dampak pada negara

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Definisi Money Laundry dan dampak pada negara tersebut

Definisi Money laundry adalah suatu Tindakan kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana ataupun asset yang memang bukan menjadi hak nya dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Tujuan mereka dalam melakukan Tindakan criminal ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan pihak orang lain demi mementingkan kepuasan Hasrat hawa napsu sendiri dan melipat gandakan harta kekayaan yang sudah dimilikinya.

Tindak kejahatan yang satu ini dilakukan dengan cara menyamarkan asal atau sumber dana maupun asset, yang seolah-olah berasal dari suatu kegiatan yang bersifat legal dan juga resmi.

 

Pada kenyataannya asset ataupun uang yang bukan miliknya tersebut dikaburkan dan tidak terlihat lagi seperti sudah digunakan sesuai dengan keperluan Sehingga pihak yang melakukan Tindakan money laundry ini mampu mengakuisisi ataupun asset tersebut secara penuh.

 

Peristiwa Money Laundry ini termasuk dalam kegiatan yang illegal dan juga sudah memiliki payung hukumnya sendiri, Yakni yang tertuang pada UU No.6 Tahun 2010 Bahkan, sudah termasuk ke dalam Tindakan kejahatan dari Money Laundry ini bisa disetarakan dengan pengelompokan kegiatan korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba dan juga Tindakan kriminal lainnya.

 

Dampak Money Laundry pada negara tersebut

Peristiwa Money Laundry sangat memberikan dampak positif dan Negatif pada negara tersebut antara lain dampak positif dalam kegiatan Money Laundy ialah salah satu pihak akan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri sehingga tidak usah melakukan dan mencari pekerjaan Tindakan peristiwa tersebut sangat memberikan dampak negatif pada pihak oposisi sehingga memberikan dampak merugikan pada individu lain dan dampak negatif dalam kegiatan Money Laundry yaitu Negara akan kehilangan penghasilan dan sumber pada negara tersebut sehingga negara tersebut tidak bisa menarik pajak bagi negara itu sendiri.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »