Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Definisi pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang sangat penting. Namun, banyak orang yang merasa kesulitan dalam mengurus pajak, terutama terkait dengan Surat pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu negara akan menarik setiap warga negara yang tertinggal pada negara tersebut dan Warga negara asing yang sedang bekerja maupun menetap pada negara tersebut setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk ke dalam kas pendapatan negara dari sektor pajak. Manfaatnya adalah untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi untuk kesejahteraan masyarakat dan melakukan pembangunan negara tersebut dan dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk keperliuan negara. Pajak dapat berupa: PPN,PPh,PPNBM,Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dan lain lain.

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:

  1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan.
  2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »