Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang sangat penting. Namun, banyak orang yang merasa kesulitan dalam mengurus pajak, terutama terkait dengan Surat pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu negara akan menarik setiap warga negara yang tertinggal pada negara tersebut dan Warga negara asing yang sedang bekerja maupun menetap pada negara tersebut setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk ke dalam kas pendapatan negara dari sektor pajak. Manfaatnya adalah untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi untuk kesejahteraan masyarakat dan melakukan pembangunan negara tersebut dan dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk keperliuan negara. Pajak dapat berupa: PPN,PPh,PPNBM,Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dan lain lain.
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:
- Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan.
- Pajak tidak langsung ialah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa
**Disclaimer**