Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Definisi pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang sangat penting. Namun, banyak orang yang merasa kesulitan dalam mengurus pajak, terutama terkait dengan Surat pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu negara akan menarik setiap warga negara yang tertinggal pada negara tersebut dan Warga negara asing yang sedang bekerja maupun menetap pada negara tersebut setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk ke dalam kas pendapatan negara dari sektor pajak. Manfaatnya adalah untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi untuk kesejahteraan masyarakat dan melakukan pembangunan negara tersebut dan dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk keperliuan negara. Pajak dapat berupa: PPN,PPh,PPNBM,Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dan lain lain.

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:

  1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan.
  2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »