Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Definisi pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang sangat penting. Namun, banyak orang yang merasa kesulitan dalam mengurus pajak, terutama terkait dengan Surat pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu negara akan menarik setiap warga negara yang tertinggal pada negara tersebut dan Warga negara asing yang sedang bekerja maupun menetap pada negara tersebut setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk ke dalam kas pendapatan negara dari sektor pajak. Manfaatnya adalah untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi untuk kesejahteraan masyarakat dan melakukan pembangunan negara tersebut dan dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk keperliuan negara. Pajak dapat berupa: PPN,PPh,PPNBM,Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dan lain lain.

Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu:

  1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan.
  2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, Misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa

**Disclaimer**

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »