Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Demo Tolak PPN 12% Hari Ini di Istana Negara: Gen Z dan K-Popers Bersatu Suarakan Aspirasi

IBX-Jakarta. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya generasi muda, termasuk Gen Z dan komunitas penggemar K-Pop. Pada Kamis (19/12/2024), ratusan massa berkumpul di depan Istana Negara, Jakarta, untuk menggelar demonstrasi menolak kebijakan tersebut. Gerakan ini diprakarsai oleh akun @barengwarga di platform media sosial X, yang mengajak masyarakat bergabung dalam aksi ini. “PajakMencekik! WARGA SIPIL MENGUGAT! Mari bersama mengawal penyerahan petisi bareng warga #TolakPPN12Persen! Sampai jumpa hari kamis! #SampaiMenang,” tulis akun tersebut.

Petisi yang mereka dukung menyoroti dampak kenaikan PPN 12%, terutama potensi peningkatan harga barang yang dikhawatirkan menurunkan daya beli masyarakat. Kekhawatiran ini muncul karena kondisi ekonomi saat ini dinilai masih belum stabil.

Aksi ini juga menarik perhatian karena keterlibatan komunitas K-Popers. Di media sosial, mereka mengunggah persiapan pernak-pernik khas untuk dibawa saat demonstrasi. Tak hanya itu, wacana memainkan musik K-Pop di lokasi aksi juga mencuri perhatian. “Tenang guiss, 70% lagu pakai karya Indonesia, sisanya lagu campuran buat penyemangat bersama,” tulis akun @HumaniesProject sehari sebelum aksi berlangsung.

Sementara itu, pemerintah mengumumkan serangkaian insentif fiskal sebagai kompensasi dari kenaikan PPN ini, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif tersebut bertujuan melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, menjaga stabilitas harga bahan pokok, serta meningkatkan kesejahteraan. “Paket ini dirancang untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN,” ujar Airlangga pada Senin (16/12/2024) di Jakarta.

*Disclaimer*

Sumber: Warganet hingga K-Popers Gelar Demo Tolak PPN 12% di Istana Negara Hari Ini (19/12) (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »