Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Di Hari Terakhir Program Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT

IBX-Jakarta. Per Jumat (11/4/2025), sebanyak 12,79 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Angka tersebut merepresentasikan 78,90% dari total target pelaporan SPT Tahunan 2024 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebesar 16,21 juta wajib pajak.

“Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, pada hari yang sama.

Dari total tersebut, sebanyak 12,42 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 327 ribu sisanya berasal dari SPT Tahunan badan.

Hari ini juga menandai berakhirnya periode pembebasan sanksi administratif terkait pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan karena batas waktu pelaporan SPT, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 H.

“Karenanya, bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut,” jelas Dwi.

Sehubungan dengan hal tersebut, DJP kembali mengingatkan para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan mereka. Dwi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan tepat waktu merupakan tanggung jawab bersama.

“Untuk itu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tambahnya.

Sumber : Hari Terakhir Bebas Denda, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »