Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Akan Ubah Skema Potongan Gaji? Tarif Pajak TER Dievaluasi Akhir Tahun Ini

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa skema penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) akan dievaluasi secara menyeluruh pada akhir tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sesi siaran pers di Jakarta.

Skema TER sendiri mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2024 melalui regulasi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Dengan TER, perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dibuat berdasarkan tarif tetap sesuai kategori status penghasilan bruto serta status perkawinan dan tanggungan, menggantikan skema progresif sebelumnya.

DJP mengungkap bahwa skema TER telah berjalan lebih dari 1,5 tahun dan kini menjadi objek kajian mendalam bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan untuk menilai efektivitasnya. “Kebijakan TER untuk PPh Pasal 21 memang sedang dievaluasi efektifitasnya,” kata Bimo.

Alasan Evaluasi dan Tantangan Skema TER

Evaluasi ini dipicu oleh sejumlah keluhan wajib pajak. Beberapa karyawan melaporkan bahwa ketika menerima penghasilan tidak rutin seperti bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR), potongan pajak bulanan mereka meningkat signifikan. Hal ini karena dalam skema TER, penghasilan rutin dan tidak rutin digabung dalam penghitungan satu bulan, sehingga tarif efektifnya bisa melonjak.

Meski skema TER dirancang untuk menyederhanakan administrasi pemotongan PPh Pasal 21, namun dalam praktiknya terdapat tantangan. Beberapa di antaranya:

  1. Tarif bulanan yang lebih tinggi dibanding realisasi akhir tahun sehingga berpotensi menyebabkan kelebihan bayar.
  2. Perbedaan kondisi penghasilan antar pegawai yang bersifat fluktuatif (misalnya bonus, pindah kerja) tidak sepenuhnya terakomodasi dalam tarif tetap.
  3. Penghitungan ulang tahunan menggunakan tarif konvensional Pasal 17 Undang-Undang PPh tetap berlaku, sehingga pelaporan tahun berikutnya harus melakukan rekonsiliasi.

Melalui evaluasi ini, DJP berharap dapat menetapkan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih efektif, adil, dan efisien, tanpa membebani wajib pajak maupun pemotong pajak secara administratif. Tahapan evaluasi meliputi pengumpulan data pelaksanaan hingga pertengahan tahun, identifikasi aspek yang menimbulkan keluhan, dan menetapkan rekomendasi perubahan kebijakan sebelum ditetapkan secara resmi.

Hasil evaluasi diharapkan diumumkan menjelang akhir tahun agar perubahan, jika diperlukan, dapat diberlakukan mulai tahun pajak berikutnya. Dengan demikian, pemotongan pajak bulanan dapat menjadi lebih sesuai dengan kondisi riil wajib pajak, sekaligus meminimalkan risiko beban pajak yang terasa berat bagi pekerja.

Sumber: Ditjen Pajak Akan Evaluasi Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Akhir Tahun Ini

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »