Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Berkampanye Ngabuburit Spectaxcular guna Optimalisasi Kepatuhan SPT 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengupayakan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Upaya tersebut direalisasikan melalui pembukaan kampanye simpatik bertajuk Kick-Off Ngabuburit Spectaxcular 2026, yang diresmikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Perhelatan ini diselenggarakan di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/2).

Mengusung tema “Kami Dampingi Sampai Berhasil”, kegiatan ini mengedepankan kolaborasi multipihak dengan melibatkan partisipasi 500 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dan 55 pembina tax center di wilayah Jabodetabek yang hadir secara luring, serta ribuan relawan lainnya yang terhubung secara daring.

Spectaxcular sendiri merupakan program kampanye tahunan yang telah diinisiasi oleh DJP sejak tahun 2016 guna mengedukasi masyarakat terkait kewajiban pelaporan SPT. Pada tahun ini, kampanye tersebut dikemas dengan pendekatan kultural berupa konsep ngabuburit, mengingat periode puncak pelaporan SPT bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam laporannya menjelaskan bahwa instansi memproyeksikan Ramadhan sebagai ruang interaksi yang religius dan humanis antara fiskus (petugas pajak) dan Wajib Pajak. Melalui dukungan tenaga relawan Renjani, pemberian asistensi dan edukasi pelaporan SPT Tahunan (yang kini memanfaatkan sistem Coretax) dapat dilaksanakan secara optimal sembari menanti waktu berbuka puasa.

Signifikansi pendampingan ini juga diamini oleh kalangan akademisi dan praktisi perpajakan. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) sekaligus pendiri DDTC, Darussalam, yang turut hadir dalam acara tersebut menyoroti bahwa tahun 2026 merupakan fase transisi krusial. Pada tahun ini, petugas dan Wajib Pajak untuk pertama kalinya berinteraksi langsung dengan sistem operasional Coretax dalam pelaporan SPT. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran Renjani dalam mengawal transisi tersebut. Lebih lanjut, ia menegaskan kembali paradigma bahwa pajak merupakan instrumen kebutuhan bersama yang menuntut sinergi dan gotong royong dari seluruh lapisan masyarakat.

Terkait tantangan operasional di lapangan, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memproyeksikan adanya eskalasi penyampaian SPT pada periode Maret hingga April. Dengan batas akhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2026 dan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026, ia menjamin bahwa penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tidak akan mendegradasi kualitas pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

Dalam arahannya, Bimo menaruh optimisme besar kepada para Renjani agar dapat berperan sebagai duta edukasi yang mampu menyederhanakan pemahaman masyarakat mengenai regulasi dan manfaat perpajakan. Mengakhiri sambutannya, ia mengapresiasi dukungan seluruh mitra strategis dan berharap kampanye Spectaxcular 2026 mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan SPT secara masif, akurat, dan tepat waktu demi terwujudnya visi “Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh”.

Sumber: Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026, DJP: Momentum Humanis Kampanyekan Lapor SPT Tahunan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »